BATAM, Tugujatim.id – Usai tertahan berbulan-bulan di sekitar perairan Laut Arab, 6 anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera Cina akhirnya berhasil dipulangkan, Rabu (30/12/2020). Namun sayang, dari 6 ABK Indonesia tersebut, satu di antaranya meninggal dunia.
Keenam ABK Indonesia di kapal berbendara Cina tersebut berhasil dipulangkan oleh pemerintah Indonesia melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau. Pekerja di kapal ikan tersebut dipulangkan dengan menggunakan Kapal Hai Ji Li.
Baca Juga: Rekomendasi Film Animasi Keluarga yang Cocok untuk Menemani Akhir Pekan
“Keseluruhan ABK tersebut telah tertahan kepulangannya selama berbulan-bulan di sekitar perairan Laut Arab. Dua ABK WNI berasal dari kapal Han Rong 369 dan tiga ABK WNI dari kapal Han Rong 361. Sedangkan satu jenazah ABK berasal dari kapal Han Rong 365 yang diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020,” tulis keterangan resmi di halaman Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (30/12/2020).
Pemulangan tersebut merupakan hasil dari komunikasi intensif yang dilakukan Kemlu dengan Pemerintah Cina melalui Kedutaan Besar Cina di Jakarta serta melalui KBRI Beijing dan KJRI Guang Zhou untuk mendorong opsi pemulangan langsung ke Indonesia melalui jalur laut.
Bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda Batam, proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR dan karantina selama 5 (lima) hari. Sedangkan 1 (satu) jenazah ABK WNI akan jalani otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
Di masa pandemi COVID-19, repatriasi ABK yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan terbesar. Hal ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew change dan penurunan awak kapal asing.
Baca Juga: Tanaman Hias Paling Tren 2020 yang Bisa Ditanam Tanpa Bingung Lahan Luas
“Pemulangan kali ini merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah RI dan Pemerintah Cina. Sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara pada bulan November 2020. Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance,” tutup keterangan tersebut. (*/gg)