• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Warga dan pegiat pendidikan mengadukan dugaan jual beli LKS di sekolah pada DPRD Kabupaten Pasuruan. Foto: dok DPRD Kabupaten Pasuruan

Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Pasuruan, Kejaksaan hingga DPRD Turun Tangan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah diduga masih marak terjadi di wilayah Pasuruan.

Di wilayah Kabupaten Pasuruan, dugaan praktik jual beli LKS di sekolah sudah diadukan warga ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Sementara di wilayah Kota Pasuruan, kasus dugaan jual beli LKS di sekolah bahkan sudah dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri.

You might also like

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

03/06/2026 3:53 PM
LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM

Pemerhati pendidikan, Udik Sugiarto menyatakan bahwa dia telah mengadu ke DPDR Kabupaten Pasuruan setelah banyak mendapat aduan masyarakat, terutama aduan wali murid yang mengeluh karena sejumlah oknum guru maupun sekolah yang diduga mewajibkan muridnya untuk beli LKS. Sementara tidak semua wali murid mampu untuk membeli LKS.

“Aturannyakan setiap anak tidak diharuskan beli LKS di sekolah, tapi banyak wali murid mengadu kalau sekolahnya mewajibkan anaknya beli LKS,” papar Udik, pada Minggu (27/11/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Sobih Asrori mengungkapkan  bahwa seluruh sekolah baik tingkatan SD, SMP, dan SMA sudah mendapatkan dana bos yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan buku paket pelajar siswa.

Hal itu diatur dalam Permendikbudristek Nomor 02/2022 tentang Petunjuk Teknis BOS tahun 2022, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk memaksakan siswanya membeli buku LKS. Apalagi fungsi buku LKS sendiri hanya sebagai buku penunjang.

“Jika ada praktik jual beli LKS di sekolah dinas pendidikan harus menegur,” ujar Shobih.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak perwakilan sekolah hingga Dinas Pendidikan Kota Pasuruan. Pemanggilan masih terkait pengumpulan bahan dan keterangan atas aduan masyarakat terkait dugaan praktik.jual beli LKS di sekolah.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, didapati bahwa praktik jual beli LKS diduga melibatkan peran koperasi sekolah.

“Perkaranya sudah kita limpahkan ke pidsus bulan lalu. Hasilnya praktik semacam itu memang ada dan itu dilakukan lewat koperasi sekolah oleh para guru,” jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa larangan pihak sekolah menjual LKS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010 terkait Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di mana dalam aturan ditegaskan tenaga pendidik dilarang menjual buku pelajaran serta buku bahan ajar seperti LKS, termasuk larangan jual beli seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di tiap-tiap satuan pendidilan. Baik dilakukan secara perorangan oleh oknum guru maupun secara kolektif seperti melalui koperasi.

“Penyelidikan yang kami lakukan untuk tahun ajaran 2021/2022 lalu. Indikasi pemyimpangan sudah ada. Aturannya sudah jelas dilarang (jual beli LKS), tapi ini terjadi hampir di semua SMP,” pungkasnya.

Meskipun begitu, Kejari Kota Pasuruan masih menyelidiki terkait ada tidaknya potensi pelanggaran unsur pidananya, termasuk potensi adanya praktik dugaan korupsi oleh sejumlah oknum di lingkungan pendidikan yang mencari keuntungan.

Tags: jual beli lksPasuruansekolah di pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 3:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah setempat dilarang...

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

Pelanggaran Etik Sosial

Pelanggaran Etika Sosial Masih Marak, Tempat Umum dan Medsos Jadi Lokasi Dominan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 8:10 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pelanggaran etika sosial masih kerap ditemukan di tengah masyarakat. Tempat umum dan media sosial disebut menjadi lokasi...

Net Zero Campus.

Perkuat Transformasi, UM Inisiasi Kerja Sama Net Zero Campus dengan Climateworks Centre Monash University

by Dwi Linda
30/05/2026 11:19 AM
0

MALANG, Tugujatim.id - Universitas Negeri Malang (UM) menginisiasi kerja sama dengan program Net Zero Campus dari Climateworks Centre, Monash University,...

Next Post
sepatu sutra tugu jatim

Sepatu Sutra Asal Pasuruan Laris Manis Diborong Pejabat Dunia di G20 Bali

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID