• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dokter gadungan.

Proses sidang dokter gadungan Surabaya Susanto di PN Surabaya, Senin (18/09/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Susanto Terbukti Menipu, Dokter Gadungan di Surabaya Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Susanto bin Samuyi, warga Grobokan, Jawa Tengah, seorang lulusan SMA yang menjadi dokter gadungan di Surabaya dituntut empat tahun penjara.

Dokter gadungan Susanto yang terbukti dinyatakan sah bersalah secara hukum pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo karena telah melakukan tindakan penipuan dan penyalahgunaan identitas.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Menjatuhkan Susanto dengan pidana empat tahun kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan Susanto tetap ditahan,” kata Ugik Ramatyo saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya pada Senin sore (18/09/2023).

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Penipuan Susanto, Dokter Gadungan di Surabaya

Susanto yang saat ini ditahan di Rutan Medaeng dinyatakan telah melanggar Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penipuan. JPU menyatakan bahwa ada lima hal yang memberatkan Susanto.

“Terdakwa merupakan resividis perkara sama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa menikmati hasil tindak pidana, terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan pada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, JPU tidak menyatakan sama sekali adanya hal yang meringankan Susanto. Diserahkan kembali ke majelis hakim, Susanto mengatakan bahwa dia ingin mengajukan keringanan atas tuntutan JPU.

“Mohon Yang Mulia, untuk keringanannya. Saya masih memiliki tanggungan untuk anak dan istri,” timpal dokter gadungan Susanto.

Belum memberikan tanggapan, majelis hakim akan melanjutkan sidang ini dalam agenda pledoi pada Senin (25/09/2023).

Baca Juga: Profil Kim Bum, Aktor Korea Selatan yang Akan Beradu Akting Dengan Maudy Ayunda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Susanto telah dinyatakan bersalah dengan mengganti berkas penting milik salah satu dokter di Kabupaten Bandung dengan nama Anggi Yurikno untuk menjadi identitasnya.

Dia lantas mendaftarkan diri di PT Pelindo Husada Citra (PHC) sebagai dokter dan lolos menjadi di bagian Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu mulai 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.

Tidak hanya menipu di PT PHC, sebelum Susanto juga pernah ditahan dengan kasus yang sama yang beraksi di tujuh instansi kesehatan di Jawa Tengah dan Kalimantan.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKasus dokter gadungan SusantoKasus penipuan SusantoKota Surabaya hari iniSusanto dokter gadunganSusanto dokter gadungan di SurabayaUpdate kasus penipuan Susanto
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Driver ojol.

Ribuan Driver Ojol Se-Malang Raya Blokade Balai Kota, Tuntut Aplikator Kembalikan Tarif Dasar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID