TUBAN, Tugujatim.id – Polisi telah memasukkan lima orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga terlibat pencurian ratusan besi milik PT SBI, di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Selasa (16/2/2024) dini hari.
“Telah kita tetapkan mereka (DPO). Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini berjumlah tujuh orang. Dua lainnya sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, pada Minggu (21/1/2024).
Rianto juga menyebutkan, Mereka memiliki peran masing-masing, seperti driver, pengangkut besi kontruksi, dan juga mengawasi situasi dan kondisi untuk melancarkan aksinya.
“Kebetulan yang berhasil kita amankan dua orang itu driver dan pengangkut besi. Sedangkan lima masih kita kejar,” ucapnya.
Kendati aksi pencurian itu ada di kawasan area conveyer anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, namun berdasarkan pengakuan sementara dari orang yang tertangkap, tidak ada keterlibatan dari orang dalam perusahaan.
“Ya ditaksir kerugiannya sekiitar Rp15 jutaan,” ungkapnya.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 107 batang besi dan sebuah kendaraan pikap jenis Cerry bernopol S 9957 JB.
Mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Para pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya, tujuh orang itu masuk ke dalam area conveyor PT SBI dan menunggu kondisi sepi. Saat situasi dirasa aman, mereka melancarkan aksinya dengan mengangkut besi batangan. Sialnya, belum sampai lolos keluar, petugas berhasil menangkap dua orang. Sayangnya, lima orang lainnya berhasil kabur.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti