MALANG – Imbas tidak lolosnya Bakal Calon Bupati Malang jalur independen, Heri Cahyono, kini berbuntut panjang. Dalam babak baru ini, 5 komisioner KPU Kabupaten Malang dilaporkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Kelima orang tersebut adalah Anis Suhartini selaku Ketua KPU Kabupaten Malang, Khilmi Arif selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdil Fattah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurhasin selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Marhaendra Pramudya Mahardika selaku Divisi Sosialisasi.
Baca Juga: Polemik Kata Anjay, Lutfi Agizal, dan Kekisruhan Ancaman Pidana
“Lima orang yang dilaporkan, karena mereka yang menandatangani terkait penundaan dan berubah-ubahnya data,” ungkap Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga usai musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Malang di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang pada Rabu (02/09/2020).
Sutopo menjelaskan jika per-Selasa malam kemarin, pihaknya sudah melaporkan seluruh komisioner KPU kepada DKPP. karena KPU Kabupaten Malang dianggap tidak profesional selama menjalankan verifikasi faktual (verfak).
“Letak tidak profesionalnya adalah KPU tanda musabab melakukan penundaan jadwal verifikasi faktual pada tanggal 10 Agustus 2020. Padahal tanggal 10 itu tidak terjadi apa-apa,” bebernya.
Sutopo juga mengungkapkan KPU melakukan perubahan hasil verifikasi administrasi. “Sebelum verifikasi administrasi dinyatakan lolos 93.000 sekian, secara mendadak di tanggal 10 tersebut dirubah menjadi 84.000 sekian,” ungkapnya.
Baca Juga: PLN Berikan Token Listrik Gratis September 2020, Ini Cara Mendapatkannya
Sutopo menanyakan landasan apa yang bisa mengubah data tersebut. “Apa dasarnya mengubah data verifikasi administrasi harus bersurat pada KPU RI. Karena data verifikasi administrasi yang dinyatakan dalam form BA2 itu dikirim ke server KPU RI, sehingga tidak semudah itu menaikkan dan menurunkan, itu ilegal,” sambungnya.
Lalu sehari setelahnya, pada tanggal 11 Agustus 2020, KPU Kabupaten Malang kembali mengeluarkan surat bahwa hasil verifikasi administrasi dikembalikan pada angka 93.000 sekian.
Pria yang identik dengan udeng kepala ini meyakini betul jika KPU Kabupaten Malang sudah melakukan tindakan ilegal. “Saya yakin iti ilegal, karena yang berhak menaikkan dan menurunkan itu adalah KPU RI,” tegasnya.
Sutopo menjelaskan jika alasan KPU melakukan itu adalah karena adanya surat dari Bawaslu untuk dilakukan pencermatan. “Padahal Bawaslu itu mengawasi verifikasi faktual, kok bisa Bawaslu juga memiliki data. Data ini driven, kami patuhi pada KPU dan data itu ketika dikirim ke server nasional namanya Silon itu sudah dikunci di sana ” herannya.
Sutopo merasa aneh ketika Bawaslu memiliki data. “Hal ini karena data ini (verifikasi administrasi) driven yang artinya kami dan Bawaslu diberikan data oleh KPU. Kok tau disitu ada ganda dan semacamnya, tugas Bawaslu adalah mengawasi dan kami menjalankan verifikasi,” geramnya.
Baca Juga: Bupati Jember: Bakal Sulit Cari Pemimpin Benar jika Mencari Rekom Pilkada Perlu Uang Miliaran
Ia mengaku sudah memiliki bukti untuk dilanjutkan ke meja persidangan terkait komisioner tersebut. “Kami punya bukti yang nanti dianalisis dan akan dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Pria berkacamata ini juga menegaskan tidak terlalu mempermasalahkan hasil verifikasi faktual. “Sehingga yang kami persoalkan bukan pada hasil verifikasi, tapi pada pendukung yang hak konstitusi yang harus dilindungi dan dilakukan verifikasi,” ucapnya.
“Dan tidak tercapainya hasil verifikasi itu dipicu oleh KPU bukan kami, antara lain karena koordinasi di tingkat desa dalam hal ini PPS kepada LO kita,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Malang Jejeg selaku organisasi pengusung Bakal Calon Bupati Malang jalur independen bertekad bulat mengharuskan melaporkan komisioner KPU Kabupaten. “Maka atas ketidakprofesionalan ini kami melaporkan seluruh komisioner KPU Kabupaten Malang pada DKPP bahwa mereka tidak profesional,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Susianto selaku tim hukum Malang Jejeg menjelaskan jika kelima Komisioner KPU Kabupaten dilaporkan atas pelanggaran Peraturan Kode Etik di DKPP No. 2 tahun 2017. “Peraturan Kode Etik di DKPP No. 2 tahun 2017 tentang kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Kelimanya bisa saja diberhentikan sebagai komisioner KPU Kabupaten Malang seandainya terbukti bersalah. “Imbasnya bisa diberhentikan sebagai penyelenggara Pemilu selamanya. Atau tidak boleh ikut aktif selamanya sebagai penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (rap/noe)