• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
perkawinan anak dibawah umur

Tim dosen Unikama gelar sosialisasi akibat hukum perkawinan anak dibawah umur di Desa Bantur (foto/Dok. FH Unikama)

Pengabdian Masyarakat, Tim Dosen Fakultas Hukum Unikama Gelar Sosialisasi Akibat Hukum Perkawinan Anak Dibawah Umur di Bantur

Imam Abu Hanifah by Imam Abu Hanifah
2 years ago
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Fenomena kasus perkawinan anak dibawah umur masih banyak terjadi di Kabupaten Malang. Hal ini terlihat dari tingginya pengajuan dispensasi nikah yang diajukan pada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.

Tingginya fenomena perkawinan anak dibawah umur mendorong tim dosen Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) untuk melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Bantur Kabupaten Malang, Sabtu 11 Februari 2024.

You might also like

Sekolah terpencil di Sidoarjo.

Sekolah Terpencil di Sidoarjo Viral Disebut Tak Dapat Perhatian, Ini Penjelasan Dispendikbud

20/07/2026 7:42 PM
Polije

Polije Siapkan Kampus 7 di Situbondo, Perluas Akses Pendidikan Vokasi

20/07/2026 3:00 PM

Tim dosen yang di ketuai oleh Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Pd., M.Hum dan beranggotakan Anindya Bidasari, SH.,M.Kn., Darajatun Indra Kusuma Wijaya, SH, M.H tersebut mengadakan pengabdian dalam bentuk sosialisasi tentang akibat hukum perkawinan anak.

Kegiatan sosialisasi dihadiri sekitar 45 orang yang terdiri dari remaja karang taruna Desa Bantur dan perangkat desa setempat.

Dalam materinya, Anindya Bidasari, SH.,M.Kn menjelaskan bahwa perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia 19 tahun.

Berdasarkan riset data tim dosen fakultas hukum Unikama, Sejak awal Januari hingga Juli tahun 2023 ada 789 permohonan dispensasi nikah dilayangkan ke PA Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 770 pengajuan perkawinan dibawah umur dikabulkan.

Jika dirata-rata, setiap hari ada tiga sampai lima pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Di Desa Bantur sendiri tahun 2019 – 2020 saja, Sebanyak 375 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin akhirnya berakhir di pelaminan.

tim dosen fakultas hukum unikama
Fahmi Arif Zakaria, ketua tim pengabdian Fakultas Hukum Unikama berikan cinderamata pada perwakilan Kepala Desa Bantur (foto/Dok. FH)

Anindya menyoroti dampak hukum yang muncul akibat praktik perkawinan anak, yang memberikan konsekuensi signifikan bagi anak, orang tua, dan masyarakat secara keseluruhan.

Dampak hukum terhadap anak mencakup sejumlah aspek yang krusial, seperti terputusnya pendidikan, rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), rentan mengalami masalah kesehatan reproduksi, dan terbatasnya peluang ekonomi untuk masa depan mereka.

Sementara itu, orang tua yang terlibat dalam perkawinan anak juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk risiko dipidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar, serta kehilangan hak asuh anak.

Tidak hanya berdampak pada individu terlibat, praktik perkawinan anak juga memberikan dampak luas pada masyarakat.Munculnya tren perkawinan anak dapat berkontribusi pada peningkatan angka stunting, meningkatnya tingkat kemiskinan, dan penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pemahaman dan penanganan serius terhadap perkawinan anak menjadi kunci untuk menjaga kesejahteraan anak, orang tua, dan juga perkembangan masyarakat

Anindya Bidasari pun berharap dengan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akibat hukum perkawinan anak sehingga dapat mencegah terjadinya perkawinan anak di Desa Bantur.

Dalam sambutannya, perwakilan Kepala Desa Bantur, Nanang Kosim, yang kebetulan diwakili oleh perangkat kepala desa, mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah.

Sehingga perkawinan menuju keluarga sakinah tidak hanya membutuhkan persiapan fisik dan psikis tetapi juga diperlukan kesiapan sosial, ekonomi, emosi dan tanggung jawab.

“Adanya pengabdian masyarakat yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang kami sangat mengapresiasi terutama untuk wawasan anak anak muda di desa kami mengenai makna perkawinan, kami sambut hangat untuk kegiatan ini,” ungkap perwakilan Kepala Desa Bantur.

 Salah satu peserta sosialisasi pun menuturkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuannya tentang perkawinan anak.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami sadar tentang bahaya perkawinan dibawah umur. Kami generasi muda sangat antusias menyambut sosialisasi ini yang di laksanakan oleh Fakultas Hukum Unikama,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Fahmi Arif Zakaria selaku perwakilan tim pengabdian Fakultas Hukum Unikama berharap adanya penurunan jumlah kasus perkawinan anak dan peran serta pemerintah untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Editor: Imam A. Hanifah

Tags: desa banturfakultas hukum unikamapengabdian masyarakatperkawinan dibawah umurUnikama
Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah

Related Stories

Sekolah terpencil di Sidoarjo.

Sekolah Terpencil di Sidoarjo Viral Disebut Tak Dapat Perhatian, Ini Penjelasan Dispendikbud

by Dwi Linda
20/07/2026 7:42 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo Netti Lastiningsih angkat bicara setelah kondisi sekolah terpencil...

Polije

Polije Siapkan Kampus 7 di Situbondo, Perluas Akses Pendidikan Vokasi

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:00 PM
0

SITUBONDO, Tugujatim.id - Politeknik Negeri Jember (Polije) bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo bergegas mematangkan persiapan pembukaan Kampus 7 Polije di Kabupaten...

Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 12:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 6 mahasiswa vokasi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan...

Mahasiswa UM.

Mahasiswa UM Kembangkan GS-PBL, Strategi Pembelajaran Berbasis Game Tingkatkan Kolaborasi Siswa

by Dwi Linda
19/07/2026 12:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) kembali menghadirkan inovasi di bidang pendidikan. Yonna Divanka Yuanvanelli, mahasiswa UM Program...

Next Post
TPS Toleransi

Uniknya Tema Toleransi di TPS 02 Sentanan Kota Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID