• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Randuharjo.

Sidang pembacaan vonis kades EYA di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Pasca Vonis Kades Randuharjo, Bawaslu dan Gakumdu Mojokerto Tak Ajukan Banding

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mojokerto satu suara tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Kepala Desa (Kades) Randuharjo berinisial EYA. Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada Mojokerto 2024.

Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu sebelumnya membahas pasca putusan dibacakan. Dalam rapat tersebut dibahas apakah ada upaya hukum dari unsur Sentra Gakkumdu maupun unsur terpidana.

You might also like

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM

Baca Juga: Pasca Divonis Penjara, 13 Pesilat PSHT Dipecat: Pembekuan Resmi Dicabut

“Dari Sentra Gakkumdu, tidak melakukan upaya banding,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Jumat (06/12/2024).

Dody melanjutkan, tuntutan 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kades Randuharjo sebelumnya dinilai wajar, meski vonis yang digedok tidak sesuai tuntutan.

Baca Juga: Aplikasi Damarmojo di Mojokerto Dievaluasi, Begini Hasilnya!

“Kami pandang putusan tersebut adalah hal yang wajar. Justru kami memberi apresiasi,” tambahnya.

Dody lalu berkaca pada kasus serupa di tempat lain yang dinilai tidak bisa berakhir pidana penjara. Hukuman pada tempat lain sering berupa percobaan, berbeda dengan kasus di Kabupaten Mojokerto

“Selain itu, dari sisi terpidana juga tidak dijumpai adanya upaya hukum atau banding,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus Kades RanduharjoNetralitas ASN MojokertoNetralitas kades di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Next Post
Persela Lamongan.

Persela Lamongan Taklukkan Persipura di Laga Kandang, Skor Tipis atas Kemenangan Laskar Joko Tingkir

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID