• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Randuharjo.

Sidang pembacaan vonis kades EYA di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Pasca Vonis Kades Randuharjo, Bawaslu dan Gakumdu Mojokerto Tak Ajukan Banding

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mojokerto satu suara tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Kepala Desa (Kades) Randuharjo berinisial EYA. Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada Mojokerto 2024.

Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu sebelumnya membahas pasca putusan dibacakan. Dalam rapat tersebut dibahas apakah ada upaya hukum dari unsur Sentra Gakkumdu maupun unsur terpidana.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Baca Juga: Pasca Divonis Penjara, 13 Pesilat PSHT Dipecat: Pembekuan Resmi Dicabut

“Dari Sentra Gakkumdu, tidak melakukan upaya banding,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Jumat (06/12/2024).

Dody melanjutkan, tuntutan 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kades Randuharjo sebelumnya dinilai wajar, meski vonis yang digedok tidak sesuai tuntutan.

Baca Juga: Aplikasi Damarmojo di Mojokerto Dievaluasi, Begini Hasilnya!

“Kami pandang putusan tersebut adalah hal yang wajar. Justru kami memberi apresiasi,” tambahnya.

Dody lalu berkaca pada kasus serupa di tempat lain yang dinilai tidak bisa berakhir pidana penjara. Hukuman pada tempat lain sering berupa percobaan, berbeda dengan kasus di Kabupaten Mojokerto

“Selain itu, dari sisi terpidana juga tidak dijumpai adanya upaya hukum atau banding,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus Kades RanduharjoNetralitas ASN MojokertoNetralitas kades di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Persela Lamongan.

Persela Lamongan Taklukkan Persipura di Laga Kandang, Skor Tipis atas Kemenangan Laskar Joko Tingkir

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID