MOJOKERTO, Tugujatim.id – FN alias Dila, polwan bakar suami, yakni RDW, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Vonis ini jatuh karena FN terbukti menyebabkan RDW meninggal dunia akibat luka bakar serius.
Sementara itu, pasca vonis polwan bakar suami dibacakan pada Kamis (23/01/2025), FN memilih menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya atas putusan tersebut.
Baca Juga: Dipandang Langgar UU PKDRT, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun
Also Read
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum FN, Iptu Tatik mengaku tidak mengajukan banding.
“Kami sepakat menerima putusan, setelah koordinasi dengan pimpinan,” terangnya.
Iptu Tatik melanjutkan, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan agenda-agenda lanjutan. Seperti agenda sidang Kode Etik Profesi yang akan diikuti oleh FN nantinya.
“Masih butuh waktu untuk sidang etik, kalau kami ajukan banding nantinya proses juga semakin panjang. Pertimbangan lain juga menjadi sebab mengapa tidak mengajukan banding,” tambahnya.
Baca Juga: Karyawan Salon Kecantikan di Pasuruan Jadi Korban Curanmor
Pertimbangan yang dimaksud ialah kondisi anak-anak dari FN sendiri. Terlebih, kini FN harus membesarkan ketiga anaknya seorang diri.
“Anak-anak tersebut menjadi pertimbangan kami,” tutur Iptu Tatik.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat FN, polwan bakar suami, berkonflik rumah tangga dengan suaminya yakni RDW. Akibat konflik tersebut, RDW mengalami luka bakar serius hingga meninggal dunia. Setelah melalui proses hukum, FN dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati