Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding Pasca Vonis

Dwi Linda

Kriminal

Polwan bakar suami.
FN, polwan bakar suami di Mojokerto, tidak ajukan banding pasca pembacaan vonis hukuman. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

MOJOKERTO, Tugujatim.id FN alias Dila, polwan bakar suami, yakni RDW, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Vonis ini jatuh karena FN terbukti menyebabkan RDW meninggal dunia akibat luka bakar serius.

Sementara itu, pasca vonis polwan bakar suami dibacakan pada Kamis (23/01/2025), FN memilih menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya atas putusan tersebut.

Baca Juga: Dipandang Langgar UU PKDRT, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum FN, Iptu Tatik mengaku tidak mengajukan banding.

“Kami sepakat menerima putusan, setelah koordinasi dengan pimpinan,” terangnya.

Iptu Tatik melanjutkan, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan agenda-agenda lanjutan. Seperti agenda sidang Kode Etik Profesi yang akan diikuti oleh FN nantinya.

“Masih butuh waktu untuk sidang etik, kalau kami ajukan banding nantinya proses juga semakin panjang. Pertimbangan lain juga menjadi sebab mengapa tidak mengajukan banding,” tambahnya.

Baca Juga: Karyawan Salon Kecantikan di Pasuruan Jadi Korban Curanmor

Pertimbangan yang dimaksud ialah kondisi anak-anak dari FN sendiri. Terlebih, kini FN harus membesarkan ketiga anaknya seorang diri.

“Anak-anak tersebut menjadi pertimbangan kami,” tutur Iptu Tatik.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat FN, polwan bakar suami, berkonflik rumah tangga dengan suaminya yakni RDW. Akibat konflik tersebut, RDW mengalami luka bakar serius hingga meninggal dunia. Setelah melalui proses hukum, FN dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...