JEMBER, Tugujatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap tersangka pembunuhan berencana yang telah buron selama tujuh tahun kepada seorang dukun. Tersangka pembunuhan dukun di Jember ini berinisial TO, 38. Dia ditangkap di Badung, Bali, setelah lama berpindah-pindah tempat persembunyian.
Korban pembunuhan berencana tersebut menimpa seorang dukun berinisial SA, 50, yang beralamat di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana di Jember Terungkap Setelah 12 Tahun Terpendam
Motif Dendam karena Dugaan Santet
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra SH SIK MSi dalam keterangan persnya pada Senin (19/05/2025) menjelaskan, tersangka pembunuhan dukun di Jember ini memiliki motif sakit hati karena menduga korban telah menyantet sepupunya yang meninggal dunia.
“Di lingkungannya, korban SA ini dikenal sebagai orang pintar atau berdasarkan keterangan dari tersangka merupakan dukun yang bisa mengobati warga di sekitarnya,” jelasnya.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Jember menjelaskan bahwa kejadian tersebut sesuai dengan laporan polisi (LP) terjadi pada 2017, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban SA. Dimana, kronologi kejadian itu bermula saat tersangka TO bersama tiga rekannya merencanakan aksi pembunuhan dukun di Jember tersebut. Keempat tersangka itu, yaitu berinisial HA, TO, Niman, dan NI.
“Untuk saudara NI ini sudah ditangkap dan diproses hukum sebelumnya. Berawal dari saudara NI ini mengajak ketiga rekannya untuk bersama-sama membunuh korban SA,” imbuhnya.

Aksi pembunuhan itu dilaksanakan setelah acara selamatan 40 hari meninggalnya putra dari NI, saudara Saiful, yang merupakan sepupu dari tersangka TO.
“Kemudian secara bersama-sama masuk ke dalam rumah saudari SA dan memukul korban dengan menggunakan kayu sengon yang dibawa dari samping rumah korban. Akibatnya, korban meninggal dunia,” lanjut Bobby.
Kapolres Bobby menyampaikan, tersangka TO dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








