• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Peredaran uang palsu.

Polres Ngawi pers rilis kasus peredaran uang palsu lintas provinsi yang meresahkan warga. (Foto: dok )

Polres Ngawi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, 2 Kades Tersangka

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

NGAWI, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Ngawi berhasil membongkar peredaran uang palsu lintas provinsi yang meresahkan warga. Pengungkapan ini melibatkan lima tersangka. Dua di antaranya diketahui merupakan kepala desa (Kades) aktif di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mendapati peredaran uang palsu di sejumlah wilayah Ngawi, seperti Kecamatan Ngrambe dan Sine.

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

“Berawal dari keresahan masyarakat atas beredarnya uang palsu, kami menyelidikinya. Setelah itu, satreskrim berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti ribuan lembaran uang palsu,” ujarnya di Mapolres Ngawi, Jumat (30/05/2025).

Baca Juga: Ratusan Lembar Uang Palsu Beredar di Tuban, Polisi Imbau Warga Waspada

AKBP Charles menjelaskan, lima tersangka yang diamankan yakni DM, 42, asal Sine; ES, 55, asal Ngambre; AS, 41, asal Sragen; AP, 38, asal Kuningan Jawa Barat; dan TAS, 47, dari Lampung Selatan. Sementara DM dan ES diketahui merupakan kepala desa aktif.

Charles menjelaskan, modus operandi para pelaku untuk mengedarkan uang palsu itu melalui transaksi di agen BRILink, toko kelontong, minimarket, dan SPBU di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, hingga Sragen.

Peredaran uang palsu Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH saat memberikan keterangan. (Foto: dok )

Hasil pemeriksaan kepada DM dan AS, keduanya membeli uang palsu dari TAS dan AP dengan sistem tukar 1 banding 3. Artinya, satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu.

“Jadi jaringan ini cukup rapi. Mereka menyebarkan uang palsu melalui toko-toko kecil di berbagai wilayah agar tidak mudah terlacak,” imbuhnya

Dengan pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya:

  • Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 5.348 lembar
  • Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar
  • Uang palsu mata uang asing, terdiri dari seribu lembar pecahan Rp5 ribu Brazilian Real dan 181 lembar pecahan US Dollar
  • Peralatan untuk memproduksi dan menguji uang palsu seperti mini microspcope, alat penghitung uang, penggaris, cutter, sampai senter LED
  • Buku rekening, ATM, dompet, dan beberapa unit handphone.

Lebih jauh, Charles mengungkapkan, peredaran uang palsu ini didalangi oleh sosok yang disebut sebagai “Mr X”. Orang tersebut menjanjikan keuntungan besar bagi AP dan TAS jika berhasil mencari pembeli dan memperluas distribusi uang palsu.

“Motivasi utama pelaku adalah keuntungan instan. Uang palsu ini diedarkan untuk menipu masyarakat agar mendapatkan uang asli sebagai imbalan,” ujarnya.

Peredaran uang palsu di Ngawi.
Polres Ngawi memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu saat pers rilis. (Foto: dok )

Kini kelima tersangka ditahan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat terkait pemalsuan uang.

Untuk tersangka DM, EA dan AS dijerat Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2), UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka AP dan TAS dijerat dengan Pasal 37 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2), UU RI No 7 Tahun 2011 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Ngawi hari iniKabupaten Ngawi hari iniKades Ngawi edarkan uang palsuNgawiPeredaran uang palsu di NgawiUang palsu di Ngawi
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
Inovasi Apel Merah

Apel Merah, Inovasi Pemantauan Metode Kanguru untuk Bayi BBLR Paska Inap di RSSA Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID