NGAWI, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Ngawi berhasil membongkar peredaran uang palsu lintas provinsi yang meresahkan warga. Pengungkapan ini melibatkan lima tersangka. Dua di antaranya diketahui merupakan kepala desa (Kades) aktif di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mendapati peredaran uang palsu di sejumlah wilayah Ngawi, seperti Kecamatan Ngrambe dan Sine.
“Berawal dari keresahan masyarakat atas beredarnya uang palsu, kami menyelidikinya. Setelah itu, satreskrim berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti ribuan lembaran uang palsu,” ujarnya di Mapolres Ngawi, Jumat (30/05/2025).
Baca Juga: Ratusan Lembar Uang Palsu Beredar di Tuban, Polisi Imbau Warga Waspada
AKBP Charles menjelaskan, lima tersangka yang diamankan yakni DM, 42, asal Sine; ES, 55, asal Ngambre; AS, 41, asal Sragen; AP, 38, asal Kuningan Jawa Barat; dan TAS, 47, dari Lampung Selatan. Sementara DM dan ES diketahui merupakan kepala desa aktif.
Charles menjelaskan, modus operandi para pelaku untuk mengedarkan uang palsu itu melalui transaksi di agen BRILink, toko kelontong, minimarket, dan SPBU di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, hingga Sragen.

Hasil pemeriksaan kepada DM dan AS, keduanya membeli uang palsu dari TAS dan AP dengan sistem tukar 1 banding 3. Artinya, satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu.
“Jadi jaringan ini cukup rapi. Mereka menyebarkan uang palsu melalui toko-toko kecil di berbagai wilayah agar tidak mudah terlacak,” imbuhnya
Dengan pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya:
- Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 5.348 lembar
- Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar
- Uang palsu mata uang asing, terdiri dari seribu lembar pecahan Rp5 ribu Brazilian Real dan 181 lembar pecahan US Dollar
- Peralatan untuk memproduksi dan menguji uang palsu seperti mini microspcope, alat penghitung uang, penggaris, cutter, sampai senter LED
- Buku rekening, ATM, dompet, dan beberapa unit handphone.
Lebih jauh, Charles mengungkapkan, peredaran uang palsu ini didalangi oleh sosok yang disebut sebagai “Mr X”. Orang tersebut menjanjikan keuntungan besar bagi AP dan TAS jika berhasil mencari pembeli dan memperluas distribusi uang palsu.
“Motivasi utama pelaku adalah keuntungan instan. Uang palsu ini diedarkan untuk menipu masyarakat agar mendapatkan uang asli sebagai imbalan,” ujarnya.

Kini kelima tersangka ditahan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat terkait pemalsuan uang.
Untuk tersangka DM, EA dan AS dijerat Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2), UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan tersangka AP dan TAS dijerat dengan Pasal 37 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2), UU RI No 7 Tahun 2011 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








