• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemuda Wagir.

Pemuda Wagir berinisial HH terancam hukuman 15 tahun penjara diduga cabuli bocah. (Foto: Polres Malang)

Pemuda Wagir Diduga Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Pelaku Tetangga Nenek Korban

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Aksi bejat dilakukan HH, 23, pemuda asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pemuda Wagir ini diduga mencabuli bocah usia 4 tahun hingga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka telah beraksi berkali-kali sejak pertengahan 2024. Pemuda Wagir ini mengakui perbuatannya kepada petugas. Selama setahun hingga Juli 2025, dia beberapa kali melakukan kekerasan seksual dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Tidak disangka, tersangka ternyata tetangga nenek korban. Sebelum beraksi, tersangka mengiming-imingi korban dengan susu, main handphone, hingga jalan-jalan ke tempat wisata.

Baca Juga: Pegawai ASN Kota Batu Diduga Cabuli Keponakan, Korban Minta Tolong Beri Isyarat 4 Jari

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia pernah mencabuli di toilet hutan wisata Precet di Kecamatan Wagir, sebanyak dua kali,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho.

Akibat perbuatan pemuda Wagir ini, korban berinisial A mengalami rasa sakit di area kemaluan. Rasa sakitnya sejak setahun yang lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin (21/07/2025) saat orang tua korban ke rumah nenek korban. Korban pun telah menginap di rumah neneknya sejak dua hari sebelumnya pada Sabtu (19/07/2025).

Kemudian seorang tetangga berinisial S menghampiri ibu korban, FA, 24, tampak memasak di dapur untuk mempersiapkan peringatan 1.000 hari nenek suaminya. S mengatakan dia melihat ada plester di area kemaluan korban saat memandikannya.

“Saksi bertanya apakah ibu korban memasang plester di area kemaluan korban,” kata Bayu.

Pemuda Wagir cabuli anak.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media pada Rabu (30/07/2025). (Foto: Polres Malang)

FA menjawab dia tidak pernah memasang plester di tubuh korban. Dia bertanya kepada anaknya siapa yang memasangnya. Kepada ibunya, A mengatakan, tersangka yang memasang plester tersebut. Keesokanharinya, FA membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa.

“Bidan menjelaskan, kemaluan korban beda dengan anak-anak seusianya,” imbuh Bayu.

Ibu korban laporkan kasus ini kepada polisi pada Rabu (23/07/2025). Usai menyelidiki dan mendapat hasil visum, polisi menangkap tersangka pada Selasa (29/07/2025).

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pemuda Wagir ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus pencabulan di Wagir MalangKorban pencabulan di Wagir MalangMalang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Kebidanan FK UM.

Program GEN-START: Kebidanan FK UM Bekali Siswi SMKN 2 Malang Cegah Stunting sejak Remaja

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID