• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tanam ganja.

Barang bukti berupa tanaman ganja, biji ganja, dan handphone yang disita dari tersangka warga Dampit, Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)

Aktivitas Mencurigakan, Warga Dampit Diduga Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial MRS, 43, ditangkap atas dugaan tanam ganja. Satresnarkoba Polres Malang menangkap terduga pelaku warga Dampit ini karena menanam ganja di belakang kandang ayam di Desa Pojok, Kecamatan Dampit.

Aksi warga Dampit ini terungkap pada Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 13.00. Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan 61,47 ganja dalam bentuk empat batang tanaman hidup dan dua plastik kecil biji ganja kering siap tanam.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Transaksi Narkoba, Pria di Tuban Digerebek Simpan Ganja dan Ratusan Pil Double L

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, pengungkapan kasus ini didapat dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok. Tidak menunggu lama, polisi menyelidiki dan mengungkap ada penanaman ganja di lokasi tersebut.

“Kami menangkap tersangka tanpa melawan,” ujar Bambang.

Polisi Usut Asal Muasal Biji Ganja

Dia belum mengetahui sejak kapan tersangka melakukan aksi tanam ganja. Tapi, tanaman yang disita terlihat masih cukup kecil.

Selain tanaman dan biji ganja, polisi juga menyita satu unit handphone milik pelaku yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Polisi kini mendalami dari mana tersangka mendapatkan biji ganjanya.

Warga Dampit tanam ganja.
Tersangka MRS usai diamankan polisi. (Foto: Polres Malang)

Tersangka kini diperiksa intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Ini komitmen kami untuk berantas narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus menama ganja di DampitMalangWarga Dampit tanam ganja
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
FK UM.

Bangun Generasi Tangguh, FK UM Dorong Kesehatan Mental dan Reproduksi Remaja di SMKN 2 Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID