MALANG, Tugujatim.id – Pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial MRS, 43, ditangkap atas dugaan tanam ganja. Satresnarkoba Polres Malang menangkap terduga pelaku warga Dampit ini karena menanam ganja di belakang kandang ayam di Desa Pojok, Kecamatan Dampit.
Aksi warga Dampit ini terungkap pada Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 13.00. Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan 61,47 ganja dalam bentuk empat batang tanaman hidup dan dua plastik kecil biji ganja kering siap tanam.
Baca Juga: Transaksi Narkoba, Pria di Tuban Digerebek Simpan Ganja dan Ratusan Pil Double L
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, pengungkapan kasus ini didapat dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok. Tidak menunggu lama, polisi menyelidiki dan mengungkap ada penanaman ganja di lokasi tersebut.
“Kami menangkap tersangka tanpa melawan,” ujar Bambang.
Polisi Usut Asal Muasal Biji Ganja
Dia belum mengetahui sejak kapan tersangka melakukan aksi tanam ganja. Tapi, tanaman yang disita terlihat masih cukup kecil.
Selain tanaman dan biji ganja, polisi juga menyita satu unit handphone milik pelaku yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Polisi kini mendalami dari mana tersangka mendapatkan biji ganjanya.

Tersangka kini diperiksa intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Ini komitmen kami untuk berantas narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








