• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suami siri bunuh istri di Gedangan.

Tersangka Fadeli Amin yang diduga membunuh istrinya dengan menggunakan balok kayu saat konferensi pers pada Senin (27/10/2025). (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Sakit Hati pada Korban, Motif Suami Siri Bunuh Istri di Gedangan Malang

Dwi Linda by Dwi Linda
8 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan suami siri Fadeli Amin, 54, kepada istrinya bernama Ponimah, 54, dengan membakarnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ternyata, motif suami siri bunuh istri di Gedangan karena sakit hati.

Perkataan dan perbuatan korban membuat tersangka sakit hati. Dia akhirnya memukul korban dengan balok kayu pada kepala istrinya hingga tewas.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Perempuan di Gedangan Malang, Korban Tewas 5 Hari Dieksekusi Suami Siri

Kejadian suami siri bunuh istri di Gedangan ini terjadi di rumah milik korban di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (08/10/2025), sekitar pukul 12.30. Tersangka lalu membawa jenazah ke kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, untuk dikubur.

Sebelum Tewas, Anaknya Sempat Melihat Korban Pergi Bekerja

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, anak korban Ernawati, 23, sempat melihat ibunya dalam keadaan hidup di hari kejadian sekitar pukul 05.00. Dia mengatakan, korban saat itu hendak pergi bekerja di pabrik rokok.

“Sebelum kerja, saksi melihat korban bersama tersangka di rumah,” kata Danang dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).

Suami siri bunuh istri di Gedangan Malang.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi saat memberikan keterangan. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Dia melanjutkan, saksi pulang kerja dan rumah keadaan kosong pada pukul 17.00. Tersangka kemudian pulang ke rumah. Saksi menanyakan keberadaan ibunya.

Tersangka menjawab korban dijemput orang tidak dikenal dan pergi entah ke mana. Tiga hari kemudian, korban tidak kunjung pulang. Saksi melaporkan korban hilang ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

Warga Gedangan Heboh Temukan Mayat

Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, geger dengan gundukan tidak biasa yang ada di kebun tebu milik warga pada Minggu (12/10/2025). Pasca digali, mereka menemukan mayat perempuan dengan luka bakar di tubuh.

Suami siri bunuh istri di Gedangan Malang.
Balok kayu yang digunakan tersangka untuk memukul korban. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Polisi mengidentifikasi dan mengetahui identitas mayat atas nama Ponimah yang sempat dilaporkan hilang oleh anaknya. Polisi menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Senin (13/10/2025), sekitar pukul 01.30.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban,” kata Danang.

15 Hari sebelum Tewas, Korban dan Tersangka Cekcok

Nah, 15 hari sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban sering cekcok. Tersangka sakit hati hingga tega memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak tiga kali. Satu pukulan terkena belakang leher dan dua pukulan mengenai kepala sebelah kiri.

Saat menyadari korban sudah tidak bernyawa, tersangka meminjam truk milik warga Kecamatan Pagelaran. Truk digunakan untuk membuang jenazah korban ke kebun tebu di Gedangan.

Jenazah yang sudah dibungkus selimut tersebut dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke kebun tebu. Tersangka kemudian membakar jenazah korban usai sampai di lokasi dengan menggunakan bahan bakar pertalite.

Baca Juga: Terungkap! Suami Siri Tersangka Pembunuh Perempuan Terbakar di Gedangan Malang 

“Setelah jenazah terbakar, tersangka mengubur jenazah memakai cangkul yang sudah disiapkan,” imbuh Danang.

Dari tangan tersangka kasus suami siri bunuh istri di Gedangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya balok kayu sepanjang 154 sentimeter untuk memukul korban, uang tunai senilai Rp28 juta, dan ponsel.

Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Dia terancam penjara 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus suami siri bakar istri di GedanganMalangMayat korban pembunuhan di GedanganPenemuan mayat perempuan di Gedangan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Harga telur di Jember.

Harga Telur di Jember Sempat Naik Permintaan Melonjak, Ini Harga Terbaru

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID