MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan suami siri Fadeli Amin, 54, kepada istrinya bernama Ponimah, 54, dengan membakarnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ternyata, motif suami siri bunuh istri di Gedangan karena sakit hati.
Perkataan dan perbuatan korban membuat tersangka sakit hati. Dia akhirnya memukul korban dengan balok kayu pada kepala istrinya hingga tewas.
Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Perempuan di Gedangan Malang, Korban Tewas 5 Hari Dieksekusi Suami Siri
Kejadian suami siri bunuh istri di Gedangan ini terjadi di rumah milik korban di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (08/10/2025), sekitar pukul 12.30. Tersangka lalu membawa jenazah ke kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, untuk dikubur.
Sebelum Tewas, Anaknya Sempat Melihat Korban Pergi Bekerja
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, anak korban Ernawati, 23, sempat melihat ibunya dalam keadaan hidup di hari kejadian sekitar pukul 05.00. Dia mengatakan, korban saat itu hendak pergi bekerja di pabrik rokok.
“Sebelum kerja, saksi melihat korban bersama tersangka di rumah,” kata Danang dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).

Dia melanjutkan, saksi pulang kerja dan rumah keadaan kosong pada pukul 17.00. Tersangka kemudian pulang ke rumah. Saksi menanyakan keberadaan ibunya.
Tersangka menjawab korban dijemput orang tidak dikenal dan pergi entah ke mana. Tiga hari kemudian, korban tidak kunjung pulang. Saksi melaporkan korban hilang ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
Warga Gedangan Heboh Temukan Mayat
Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, geger dengan gundukan tidak biasa yang ada di kebun tebu milik warga pada Minggu (12/10/2025). Pasca digali, mereka menemukan mayat perempuan dengan luka bakar di tubuh.

Polisi mengidentifikasi dan mengetahui identitas mayat atas nama Ponimah yang sempat dilaporkan hilang oleh anaknya. Polisi menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Senin (13/10/2025), sekitar pukul 01.30.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban,” kata Danang.
15 Hari sebelum Tewas, Korban dan Tersangka Cekcok
Nah, 15 hari sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban sering cekcok. Tersangka sakit hati hingga tega memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak tiga kali. Satu pukulan terkena belakang leher dan dua pukulan mengenai kepala sebelah kiri.
Saat menyadari korban sudah tidak bernyawa, tersangka meminjam truk milik warga Kecamatan Pagelaran. Truk digunakan untuk membuang jenazah korban ke kebun tebu di Gedangan.
Jenazah yang sudah dibungkus selimut tersebut dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke kebun tebu. Tersangka kemudian membakar jenazah korban usai sampai di lokasi dengan menggunakan bahan bakar pertalite.
Baca Juga: Terungkap! Suami Siri Tersangka Pembunuh Perempuan Terbakar di Gedangan Malang
“Setelah jenazah terbakar, tersangka mengubur jenazah memakai cangkul yang sudah disiapkan,” imbuh Danang.
Dari tangan tersangka kasus suami siri bunuh istri di Gedangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya balok kayu sepanjang 154 sentimeter untuk memukul korban, uang tunai senilai Rp28 juta, dan ponsel.
Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Dia terancam penjara 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








