• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Investasi ritel.

Sidang perdana praperadilan kasus investasi ritel di Pengadilan Negeri Tuban yang menyeret kapolres Tuban pada Selasa (11/11/2025). (Foto: dok. Istimewa)

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Investasi Ritel Rp1,5 Miliar Seret Nama Kapolres Tuban

Dwi Linda by Dwi Linda
7 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Polemik penghentian penyidikan perkara dugaan penipuan bermodus investasi ritel kembali mencuat. Kasus yang turut menyeret nama kapolres Tuban itu kini memasuki babak baru setelah sidang perdana praperadilan resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban), Selasa (11/11/2025).

Agenda sidang perdana ini sebelumnya sempat molor karena pihak termohon belum menyiapkan dokumen jawaban. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Duano Aghaka dengan menghadirkan pemohon Lirin Dwi Astutik, 39, warga Kelurahan Kebonsari, Tuban, bersama kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. Sedangkan pihak termohon, yakni kapolres Tuban, diwakilkan oleh tim hukum Polres Tuban (Bidkum).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Petani di Tuban Terjerat Investasi Minyak Mentah, Uang Ratusan Juta Raib

Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum pemohon menyoal keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi ritel dengan terlapor berinisial W. Menurut dia, langkah itu dinilai janggal karena sejak awal terdapat indikasi kuat unsur pidana.

“Saat proses penyelidikan, penyidik sempat menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu,” terang Wahabi.

Dia menjelaskan, kliennya telah menanamkan modal senilai Rp1,5 miliar dalam usaha tersebut. Namun, objek jaminan yang dijanjikan justru dijual oleh pihak terlapor. Setelah sempat dimediasi, kasus malah dinyatakan berhenti.

“Anehnya, setelah mediasi malah kasusnya dihentikan. Padahal, jelas ada kerugian,” ujarnya.

Penghentian Penyidikan Dinilai Tak Memiliki Dasar Kuat

Wahabi menilai keputusan penghentian penyidikan tidak memiliki dasar yang kuat. Dia menyebut alasan penyidik yang menganggap perkara ini hanya persoalan kontrak perdata sebagai bentuk pengaburan fakta.

“Mereka beralasan tidak ditemukan novum baru dan menyebut ini perdata. Padahal jelas ada tindakan yang merugikan,” tegasnya.

Untuk memperjelas duduk perkara, pihaknya meminta hakim agar penyidik yang menangani laporan tersebut dihadirkan sebagai saksi verbal lisan. Selain itu, pemohon telah menyiapkan tiga saksi dan beberapa dokumen pendukung sebagai bahan pembuktian.

“Keterangan dari saksi verbal lisan itu penting karena akan menjadi fakta hukum di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menyampaikan, pihak termohon menolak seluruh argumentasi dari pihak pemohon.

“Tim Bidkum Polres Tuban menolak semua dalil pemohon. Namun, kami akan berupaya menghadirkan saksi penyidik seperti yang diminta jika tidak sedang menjalankan tugas lain,” ujarnya singkat.

Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Sehari setelahnya, Kamis (13/11/2025), giliran pihak termohon yang akan memaparkan bukti dan menghadirkan saksi.

Agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung Jumat (14/11/2025) sebelum hakim memutuskan hasil praperadilan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut investasi ritel dengan nilai fantastis yang disebut telah merugikan lebih dari satu orang. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu, apakah perkara ini akan kembali disidik atau tetap dinyatakan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniInvestasi ritel di TubanKabupaten Tuban hari iniKasus investasi ritel TubanTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Pemkab Sidoarjo.

Pemkab Sidoarjo Target 30.000 Bidang Tanah Tersertifikasi 2026 Program PTSL, Bupati: Batas Tanah Jelas, Hidup Bertetangga Jadi Tenang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID