• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mutilasi Pacet.

Pelimpahan tahap II kasus mutilasi Pacet Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Terkena Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi Pacet Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Dwi Linda by Dwi Linda
6 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus mutilasi yang menggegerkan Pacet, Mojokerto, kini masuk babak baru. Pelaku mutilasi Pacet Mojokerto, Alvi Maulana terancam hukuman mati.

Perbuatan Alvi terhadap pacarnya, Tiara, diyakini memenuhi unsur pembunuhan berencana. Selain itu, Alvi yang tega memutilasi korban turut menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Sementara itu, ancaman maksimal pasal yang disangkakan oleh penyidik ke tersangka mutilasi Pacet Mojokerto ini adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Pelaku Kasus Mutilasi Mojokerto Segera Jalani Persidangan

“Ancaman maksimal hukuman mati,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fauzi.

Sementara, pelimpahan tersangka Alvi Maulana berikut barang bukti dilakukan oleh Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/12/2025) lalu.

Selanjutnya, Alvi akan ditahan setidaknya hingga 20 hari ke depan. Proses pengadilan terhadap Alvi juga segera berlangsung saat seluruh kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sudah lengkap.

Penemuan Potongan Tubuh di Mojokerto

Diberitakan sebelumnya, kawasan Pacet Mojokerto digegerkan oleh penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri di jurang. Potongan ini diduga korban mutilasi.

Setelah didalami, pelaku mutilasi yang potongan jasadnya dibuang di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah ditangkap. Pelaku tersebut berinisial Alvi Maulana, warga asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sementara korban berinisial TAS, warga Lamongan.

Saat memberikan keterangan, pelaku AM mengaku kesal dan tertekan secara ekonomi. Hal ini membuat AM lepas kendali sehingga tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yakni TAS.

Tidak hanya itu, pelaku AM juga menguliti dan memutilasi jasad korban TAS menjadi bagian-bagian kecil. Potongan tubuh ini lantas dimasukkan ke tas merah dan dibuang secara acak di jurang Pacet Mojokerto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus Mutilasi MojokertoKorban mutilasi di MojokertoMojokertoPelaku mutilasi di Pacet Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Jemaah haji Tuban.

Siskohatkes Tersendat, 1.385 Calon Jemaah Haji Tuban Belum Lunasi Bipih

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID