MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus mutilasi yang menggegerkan Pacet, Mojokerto, kini masuk babak baru. Pelaku mutilasi Pacet Mojokerto, Alvi Maulana terancam hukuman mati.
Perbuatan Alvi terhadap pacarnya, Tiara, diyakini memenuhi unsur pembunuhan berencana. Selain itu, Alvi yang tega memutilasi korban turut menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.
Sementara itu, ancaman maksimal pasal yang disangkakan oleh penyidik ke tersangka mutilasi Pacet Mojokerto ini adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Pelaku Kasus Mutilasi Mojokerto Segera Jalani Persidangan
“Ancaman maksimal hukuman mati,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fauzi.
Sementara, pelimpahan tersangka Alvi Maulana berikut barang bukti dilakukan oleh Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/12/2025) lalu.
Selanjutnya, Alvi akan ditahan setidaknya hingga 20 hari ke depan. Proses pengadilan terhadap Alvi juga segera berlangsung saat seluruh kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sudah lengkap.
Penemuan Potongan Tubuh di Mojokerto
Diberitakan sebelumnya, kawasan Pacet Mojokerto digegerkan oleh penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri di jurang. Potongan ini diduga korban mutilasi.
Setelah didalami, pelaku mutilasi yang potongan jasadnya dibuang di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah ditangkap. Pelaku tersebut berinisial Alvi Maulana, warga asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sementara korban berinisial TAS, warga Lamongan.
Saat memberikan keterangan, pelaku AM mengaku kesal dan tertekan secara ekonomi. Hal ini membuat AM lepas kendali sehingga tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yakni TAS.
Tidak hanya itu, pelaku AM juga menguliti dan memutilasi jasad korban TAS menjadi bagian-bagian kecil. Potongan tubuh ini lantas dimasukkan ke tas merah dan dibuang secara acak di jurang Pacet Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








