• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BPJS Kesehatan.

Suasana kantor pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: dok BPJS Kesehatan Jember)

21 Kategori Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu!

Dwi Linda by Dwi Linda
5 months ago
in Advertorial, Kesehatan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui sistem asuransi sosial, BPJS Kesehatan bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan yang adil dan merata.

You might also like

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM
DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

02/06/2026 7:00 PM

BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT Askes (Persero) dan kini menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan masyarakat secara nasional.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sediakan Layanan JKN Tanpa Antri

Meski menjadi penopang utama layanan kesehatan di Indonesia, perlu dipahami bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung. Pemerintah menetapkan batasan manfaat untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang secara tegas menyebutkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS.

Pemahaman terhadap aturan ini penting agar peserta tidak mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.

21 Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
3. Perataan gigi atau pemasangan behel untuk tujuan estetika.
4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai batas manfaat yang ditetapkan.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Selain memahami cakupan manfaat, peserta juga perlu mengetahui ketentuan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran dan tarif yang berlaku masih sama dengan tahun sebelumnya.

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran per bulan ditetapkan sebagai berikut:
• Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
• Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
• Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sehingga peserta membayar sekitar Rp35.000

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jember Libatkan Toga Tomas Jadi Ujung Tombak Sosialisasi JKN

Sementara bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti karyawan swasta, ASN, TNI, dan Polri, iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.

Adapun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat kurang mampu, tidak dikenakan iuran karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan manfaat dan iuran BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan sesuai prosedur.

Peserta juga disarankan memastikan fasilitas kesehatan yang digunakan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta mengikuti alur rujukan yang berlaku. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Feni Yusnia

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita BPJS Kesehatan JemberBerita Kabupaten Jember hari iniBPJS Kesehatan di JemberDaftar penyakit di BPJS KesehataJemberKabupaten Jember hari iniPenyakit BPJS Kesehatan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

by Dwi Linda
02/06/2026 7:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bereaksi keras terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan...

Makan telur.

5 Manfaat Rutin Makan Telur Setiap Hari, Nomor Lima Jaga Kondisi Fit!

by Dwi Linda
02/06/2026 6:06 PM
0

Tugujatim.id - Telur jadi salah satu bahan makanan yang mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sehari-hari. Selain praktis, makan telur juga...

Pegadaian Surabaya.

Rencanakan Keuangan Keluarga, Pegadaian Surabaya Edukasi 100 Anggota Muslimat NU Tuban lewat Investasi Emas

by Dwi Linda
02/06/2026 3:41 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Komitmen tinggi PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya terus diperkuat dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui...

Next Post
SMA Laboratorium.

Program Asistensi Mengajar, Potret Aktivitas Harian Mahasiswa UM di SMA Laboratorium Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID