• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suami di Pujon.

Ilustrasi suami di Pujon, Kabupaten Malang, aniaya istri. (Foto: Freepik)

Motif Cemburu! Suami di Pujon Malang Ditangkap Bacok Istri Pakai Parang

Dwi Linda by Dwi Linda
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu meringkus WS, 41, terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Suami di Pujon ini diduga tega menganiaya istrinya gegara api cemburu.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto melalui Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengatakan, petugas menangkap terduga pelaku pasca dilaporkan pada Minggu (25/01/2026). Suami di Pujon ini menganiaya berat istrinya memakai senjata tajam (sajam).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Beraksi Pakai Pikap, Pencuri Sayur di Pujon Malang Dimassa Warga

Dia menceritakan peristiwa berdarah terjadi pada Minggu sore (25/01/2026), sekitar pukul 15.30 WIB, di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Hasil pemeriksaan penyidik, dia mengatakan, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.

​”Motif tersangka cemburu. Tersangka ngaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelas Huda.

​Tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah parang dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. Tersangka tercatat menyabetkan sajam sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban.

Korban kini dirawat intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis buding/parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumur darah hingga buku nikah.

Baca Juga: Remaja di Pujon Korban Laka Ditemukan Tewas usai Terpental di Sungai

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Pelaku akan terancam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

”Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” tegas Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Ulul Azmy

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Batu hari iniBerita Polres BatuKasus KDRT di PujonKota BatuKota Batu hari iniSuami aniaya istri di PujonSuami di Pujon aniaya istri
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pembunuhan di Jarorejo.

Dipicu Sakit Hati, 28 Adegan Sadis Rekonstruksi Pembunuhan di Jarorejo Tuban 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID