• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PPPK paruh waktu.

Bupati Jember Gus Fawait saat menyerahkan SK kepada PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Jember. (Foto: dok Diskominfo Jember)

Gus Fawait Usulkan THR 100 Persen bagi PPPK Paruh Waktu Jember, Disetujui 50 Persen

Dwi Linda by Dwi Linda
3 months ago
in Advertorial
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengusulkan pemberian tunjangan hari raya (THR) sebesar 100 persen bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan pemerintah pusat, besaran THR PPPK paruh waktu yang disetujui hanya 50 persen.

Bupati Jember Gus Fawait mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki dalam memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.

You might also like

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM
DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

02/06/2026 7:00 PM

Baca Juga: THR ASN Pemkab Mojokerto Cair Rp35 Miliar, PPPK Paruh Waktu Ikut Terima

“Hari ini Pemkab Jember terus berikhtiar mengoptimalkan dan memaksimalkan kewenangan yang dimiliki untuk memperhatikan para ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu, termasuk memutuskan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu,” ujar Gus Fawait, Kamis malam (12/03/2026).

Dia mengungkapkan, Pemkab Jember sebenarnya mengusulkan agar THR bagi PPPK paruh waktu diberikan sebesar 100 persen. Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, usulan tersebut hanya disetujui sebesar 50 persen.

“Terkait masalah besaran, kami adalah kabupaten yang mengusulkan THR sebesar 100 persen. Namun setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, baru disetujui sebesar 50 persen,” katanya.

THR PPPK Jember.
Bupati Jember Gus Fawait soal THR PPPK paruh waktu. (Foto: dok Diskominfo Jember)

Meski demikian, Pemkab Jember tetap berupaya memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh ASN meskipun terdapat batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Tentu kami akan berusaha sedemikian mungkin memberikan keadilan kepada seluruh ASN, namun tentu kami juga memiliki batasan-batasan kewenangan,” tegasnya.

Baca Juga: Pantau Ketat, Disnaker Kota Madiun Ingatkan Perusahaan Bayar THR Penuh Maksimal H-7 Lebaran

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Yuliana Harimurti menjelaskan, besaran THR PPPK paruh waktu akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing pegawai.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 9 Angka 14 yang mengatur bahwa pembayaran THR disesuaikan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak kerja PPPK.

“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, diberikan secara proporsional sesuai bulan TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK. Jadi ada yang delapan bulan, 12 bulan, ada juga enam bulan, sehingga diberikan sesuai dengan bulannya sebesar 50 persen,” jelasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Feni Yusnia

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniPPPK paruh waktu Kabupaten JemberTHR PPPK paruh waktu di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

by Dwi Linda
02/06/2026 7:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bereaksi keras terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan...

Pegadaian Surabaya.

Rencanakan Keuangan Keluarga, Pegadaian Surabaya Edukasi 100 Anggota Muslimat NU Tuban lewat Investasi Emas

by Dwi Linda
02/06/2026 3:41 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Komitmen tinggi PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya terus diperkuat dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui...

Pegadaian Tuban

Pegadaian Tuban Jadi Sandaran UMKM Kecil Lewat KUR Bunga Ringan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 11:58 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Pegadaian Tuban kini tidak hanya identik dengan layanan gadai cepat. Di tengah pertumbuhan usaha mikro yang terus...

Next Post
MasterChef Indonesia.

Duel Sengit, 2 Peserta Grand Final MasterChef Indonesia dari Malang-Pontianak Berebut Juara!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID