SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Hal ini dilakukan usai batas akhir konfirmasi DTSEN 2025 ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, warga yang tidak konfirmasi hingga batas waktu yang telah ditentukan disanksi berupa penangguhan sementara akses layanan publik.
Baca Juga: Sengketa Pemkot Surabaya vs PT Unicomindo Memanas, DPRD Bahas Ganti Rugi Rp104 Miliar
Langkah tegas ini dilakukan masyarakat tertib dan mau bekerja sama dengan Pemkot Surabaya memperbarui data kependudukan. Penangguhan akses layanan publik ini hanya bersifat sementara. Warga tetap memiliki kesempatan memperbarui data kapan saja, baik secara daring maupun melalui kantor kelurahan.
“Hingga April 2026, sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah konfirmasi. Penangguhan akses publik meliputi layanan kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” kata Eddy, Senin (13/04/2026).

Untuk melakukan konfirmasi DTSEN 2025, masyarakat dapat mengakses laman resmi Pemkot Surabaya di https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey maupun secara langsung di kantor kelurahan.
Ke depan, seluruh layanan di lingkungan perangkat daerah (OPD) akan terintegrasi dengan sistem data dinkominfo. Setiap pengajuan akan terhubung dengan status kependudukan, termasuk pemberitahuan apabila data belum valid.
“Data yang mutakhir dan kredibel menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun 2026 hingga 2027,” tambahnya.
Pemuktahiran Data Juga Berlaku bagi Suami yang Tak Beri Nafkah Pasca Bercerai
Selain persoalan validasi data, penyesuaian status juga diterapkan untuk kondisi tertentu, di antaranya warga yang tidak ditemukan dalam hasil survei DTSEN 2025 serta yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.
“Dalam kondisi tersebut, NIK dibatasi sementara dari akses layanan pemkot yang terintegrasi, baik digital maupun administratif,” terang Eddy.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Parkir Digital, Jukir Wajib Gabung atau Izin Dibekukan!
Pemkot Surabaya telah bekerja sama dengan pengadilan agama (PA) untuk membuat kebijakan ini. Melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan dashboard PA, petugas dapat memantau data SIAK secara otomatis. Sistem akan mengirimkan notifikasi jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.
“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati








