PASURUAN, Tugujatim.id – Insiden kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Seorang remaja di Pasuruan berinisial KM, 13, warga asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, jadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri dan tetangga korban.
Insiden pemerkosaan ini diungkap setelah ibu korban, Aisah, 42, membuat laporan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Insiden pemerkosaan remaja di Pasuruan ini diketahui terjadi di dalam rumah korban.
Baca Juga: Mahasiswi Mojokerto Laporkan Ayah Tiri ke Polisi, Dugaan Jadi Korban Pencabulan sejak SD
Berdasarkan informasi yang didapat, insiden berawal ketika ibu korban diminta oleh pelaku sekaligus suaminya, NS, 50, untuk membeli es batu di sebuah warung. Selang 15 menit setelahnya, Aisah kembali ke rumah dan mendapati suasana rumah yang tidak seperti biasanya, kondisinya sepi dan mencurigakan.
Merasa ada yang tidak beres, Aisah kemudian masuk ke dalam rumah dengan perlahan. Kala itu Aisah yang dalam keadaan gugup sempat meminta uang kepada pelaku yang merupakan ayah tiri korban, namun permintaannya ditolak.
Setelahnya NS meninggalkan rumah. Akan tetapi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan ketakutan.
“Pelapor kemudian menenangkan korban dan meminta anaknya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Dari situlah terungkap dugaan pemerkosaan yang dialami korban,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno pada Kamis (23/04/2026).
Setelah mengetahui dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri korban, Aisah kemudian membuat laporan kejadian dugaan pemerkosaan tersebut ke aparat kepolisian. Tidak butuh waktu yang lama, polisi langsung menangkap NS.
Bukan hanya satu pelaku, korban juga mengatakan pernah mengalami dugaan pemerkosaan oleh seorang tetangganya berinisial SP, 56. Polisi kemudian juga menangkap pria berinisial SP.
“Dua terlapor telah kami tangkap. Seorang terlapor adalah bapak tiri korban, sementara seorang yang lain tetangga korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Bejat! Ayah Tiri di Tuban Diduga Cabuli Anak Sambung sejak SD hingga Remaja
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Kasus ini saat ini diselidiki secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan. Polisi juga memberi kepastian bahwa korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Saat ini keduanya sedang menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan,” pungkasnya.
Kedua terduga pelaku terancam jeratan sangkaan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








