KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar (dahulu BPR Artha Praja) tahun 2022. Salah satu tersangka merupakan mantan direktur bank plat merah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Arifullah, mengungkapkan kedua tersangka tersebut berinisial ED, warga Mojokerto yang menjabat sebagai Direktur Perumda BPR tahun 2022, serta DM, warga Kabupaten Blitar yang merupakan debitur.
Modus Operandi Diduga Abaikan Prinsip 5C
Berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran kredit ini diduga kuat melawan hukum karena tidak memenuhi mekanisme peraturan perundang-undangan serta aturan internal bank. Salah satu poin krusial yang dilanggar adalah pengabaian prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, and Condition).
“Dugaan indikasi atau parameter yang ada pada mekanisme penyaluran kredit berupa 5C tadi tidak terpenuhi,” ujar Arifullah saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/05/2026).
Kredit yang dikucurkan masuk dalam kategori kredit musiman senilai Rp255 juta. Harusnya, kredit jenis ini diperuntukkan bagi modal kerja usaha seperti peternakan atau pertanian dengan sistem bayar bunga di awal dan pelunasan pokok di akhir masa kontrak.
Baca Juga : Angka Menurun, 9.690 Warga Kota Blitar Masih Kategori Miskin
Namun, tim penyidik menemukan, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Misalnya kebutuhan modal kerja, tapi dipakai buat konsumsi. Syarat modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” imbuh Arifullah.
Kasus ini mencuat setelah kredit tersebut dinyatakan macet total sejak tahun 2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp255 juta pada aset milik Pemkot Blitar di Perumda BPR.
Hingga saat ini, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, di mana 14 orang di antaranya merupakan pihak internal BPR. Terkait kemungkinan adanya aliran dana suap kepada pejabat, pihak kejaksaan mengaku belum menemukan indikasi tersebut.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Pantauan di lokasi, tersangka ED yang merupakan eks Direktur BPR tersebut tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bernomor 01. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan oleh sejumlah personel dari korps Adhyaksa.
Arifullah menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk ketegasan jaksa dalam menangani kasus tersebut.
“Untuk satu orang tersangka, hari ini juga kalau tidak ada halangan akan kami lakukan penahanan,” tandasnya.
Meski baru menetapkan dua orang tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Hal ini bergantung pada pengembangan penyidikan serta fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Moch. Luki Azhari
Editor: Mochamad Abdurrochim








