SURABAYA, Tugujatim.id – Dua terdakwa Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin dalam kasus perusakan rumah nenek Elina Widjajanti divonis berbeda oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/07/2027). Dalam putusan itu, Samuel divonis 3 tahun 10 bulan dan M Yasin divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana Samuel dituntut 4 tahun, dan M Yasin dituntut 1,5 tahun.
Hakim Pertimbangkan Dampak terhadap Korban
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya. Dalam amar putusan, kedua terdakwa perusak rumah nenek Elina ini telah melanggar Pasal 262 Ayat (1) dan 525 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Nenek Elina Jawab 48 Pertanyaan Penyidik Selama 3,5 Jam Pemeriksaan
Dalam vonis tersebut, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, akibat diusir dengan cara paksa, nenek 80 tahun itu mengalami luka di bibir.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap mantan Humas PN Sidoarjo itu.
Kedua Belah Pihak Masih Pikir-Pikir
Dengan pertimbangan tersebut, Pujiono menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina.
“Berdasarkan saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama M Yasin secara yakin dan meyakinkan divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara ,” ucap Slamet Pujiono di ruang sidang.
Menanggapi putusan itu, Yafet, pengacara terdakwa Samuel, menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” jelasnya.
Baca Juga: Kembali Datangi Polda Jatim, Nenek Elina Jalani Pemeriksaan Kasus Pemalsuan Dokumen
Hal senada juga diungkapkan JPU Ida Bagus Putu Adnyana menyatakan tanggapan senada.
“Pikir-pikir juga yang mulia,” ujar JPU yang menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya itu.
Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti, 80, melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya, ke SPKT Polda Jatim, Selasa (06/01/2026).
Nenek Elina Widjajanti diduga menjadi korban pengeroyokan dan pengusiran paksa saat mempertahankan rumahnya dari sekelompok orang yang diduga anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas). Dalam kasus tersebut yang dilaporkan adalah S dkk. Saat melapor ke Polda Jatim Elina didampingi keluarga dan kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








