MALANG, Tugujatim.id – Dua pria berinisial MS, 24; dan MR, 25, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi kurir narkotika jaringan lintas provinsi. Kurir sabu di Malang ini ditangkap polisi dengan barang bukti 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang bandar berinisial FI. Hingga kini, FI masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: 490 Ribu Pil Double L dan 2 Kg Sabu Disita, Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Kami tidak berhenti pada satu pelaku, tetapi terus menelusuri jaringan di atasnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Putu.
Ditangkap di Rumah Kontrakan
MS dan MR, kurir sabu di Malang, ini ditangkap pada 11 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus teh hijau dan satu plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,2 kilogram. Polisi juga menyita 24 paket ekstasi yang berisi 2.480 butir.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” katanya.
Dijanjikan Upah Rp10 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari bandar berinisial FI menggunakan sistem ranjau, yakni mengambil barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.
Penyidik juga mengungkap bahwa sejak April 2026, kedua tersangka telah menerima pasokan sabu sebanyak empat kali dan ekstasi sebanyak dua kali dari FI.
Atas perbuatannya, MS dan MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








