BLITAR, Tugujatim.id – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres Blitar berinisial N. Oknum polisi tersebut diciduk saat berada di rumah seorang terduga pengedar sabu.
Penangkapan oknum polisi berinisial N ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polres Blitar Kota pada Selasa (14/07/2026).
Baca Juga: Dua Kurir Sabu di Malang Tergiur Upah Rp10 Juta, BB 3,2 Kg Disita Terancam 20 Tahun Penjara
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat petugas menciduk seorang pelaku berinisial KK. Dari hasil pemeriksaan KK, muncul nama pelaku lain berinisial KT yang tinggal di wilayah Kabupaten Blitar.
Setelah melakukan profiling dan mengantongi alamat rumah KT, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke lokasi.
“Awalnya kami menangkap inisial KK, terus mengembang ke KT. Setelah kami profiling, kami dapat alamat rumahnya dan langsung kami sergap ke sana,” ujar Bambang saat dikonfirmasi TuguJatim.id, Jumat (17/07/2026).
Ditemukan Barang Bukti 14,8 Gram Sabu
Dalam penggerebekan di rumah KT tersebut, petugas dibuat terkejut. Pasalnya, selain mengamankan pemilik rumah, petugas juga mendapati oknum polisi berinisial N keluar dari dalam kamar.
Di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,8 gram serta alat isap pipet botol.
“Setelah digerebek, oknum N keluar dari kamar. Ya, kami angkut sekalian. Kami menemukan barang bukti di rumah KT berupa 14,8 gram sabu dan alat isap pipet botol,” imbuh Bambang.
Berdasarkan hasil interogasi awal di kantor polisi, barang haram seberat belasan gram tersebut diakui merupakan milik KT yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Sementara itu, dari keterangan KT, oknum polisi N berada di rumah tersebut karena baru saja mengonsumsi barang terlarang itu bersama-sama. Hasil tes urine terhadap oknum N pun dinyatakan positif narkoba.
“Menurut keterangan dari KT, N baru saja menggunakan. Kami amankan KT, sedangkan oknum tersebut ada di dalam kamar. Kata KT, N mengonsumsi sabu,” jelasnya.
Diserahkan ke Provos Polres Blitar
Karena status N merupakan anggota Polres Blitar, pihak Polres Blitar Kota langsung berkoordinasi dengan memanggil Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) serta seksi Propam/Provos terkait.
Usai pemeriksaan awal, proses hukum terhadap oknum N langsung dilimpahkan ke Polres Blitar karena perbedaan wilayah hukum institusi tempatnya berdinas. Sementara itu, untuk tersangka KT, proses hukumnya tetap dilanjutkan oleh Polres Blitar Kota.
Baca Juga: 490 Ribu Pil Double L dan 2 Kg Sabu Disita, Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba
“Setelah pemeriksaan, saya panggil ankum dan provos. Kami serah terimakan ke sana (Polres Blitar) karena beda polres. Kami teleponkan ankum N, lalu kami serahkan ke ankum kabupaten. Sedangkan untuk KT prosesnya lanjut,” urai Bambang.
Ketika ditanya mengenai bagaimana kelanjutan proses hukum dan sanksi yang akan diterima oleh oknum N kedepannya, Bambang enggan berkomentar lebih jauh.
“Itu yang bisa menjawab Polres Kabupaten Blitar. Intinya sudah kami serahkan ke Provos Polres Blitar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








