PASURUAN, Tugujatim.id – Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin (20/07/2026). Kedatangan beberapa perwakilan warga ini untuk mengadukan permasalahan terkait adanya rumah doa atau gereja ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Masyarakat beranggapan tempat rumah doa atau gereja ilegal tersebut sudah menyalahi aturan hukum karena tidak pernah ada proses sosialisasi atau komunikasi dengan warga setempat sebelumnya. Apalagi, lingkungan Sukalipura sendiri mayoritas dihuni oleh warga muslim dan sama sekali tidak mempunyai basis penduduk mayoritas beragama Kristen.
Baca Juga: Lestarikan Warisan Budaya Leluhur, GKJW Sumberpakem Jember Jadi Satu-satunya Gereja Berbahasa Madura
“Tempat tersebut sudah lama ada, tetapi sempat kosong, tapi sekarang kembali aktif untuk kegiatan keagamaan umat Kristiani, dimana dulunya mengaku untuk pendidikan akan tetapi di dalamnya di setting layaknya gereja. Kita sudah kecolongan satu gereja sebelumnya dan sekarang ada lagi, sehingga intinya warga menolak keberadaan tempat ibadah tersebut di lingkungan warga yang mayoritas muslim,” ujar Aries selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Aktivitas di dalam rumah ibadah yang awalnya dibeli dengan alasan untuk fasilitas pendidikan tersebut dinilai kian hari kian ramai dan padat. Warga juga merasa resah karena para jemaat yang datang untuk beribadah di sana mayoritas berasal dari luar Lingkungan Sukalipura.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama terjadi, akan tetapi sekarang mulai ramai lagi kegiatannya, maka pemerintah daerah harus turun tangan untuk menyelidiki permasalahan yang ada. Dalam hal ini pihak Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan perda nanti akan kami sampaikan untuk turun mengecek mulai dari masalah perizinan hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga tersebut,” ucap Mohammad Najib selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan.
Lokasi rumah doa atau gereja ilegal tersebut dianggap memicu sensitivitas sosial lantaran letaknya berada dekat dengan sebuah musala sekitar. Selain itu, warga Kelurahan Dermo merasa keberatan karena di dalam satu wilayah rukun tetangga (RT) yang sama sebelumnya sudah berdiri bangunan gereja lainnya.
Baca Juga: Gereja Katolik Santo Petrus Tuban, Simbol Iman Menyatu Antara Laut dan Moderasi Beragama
“Kami meminta secepatnya warga segera membuat laporan tertulis resmi kepada pihak-pihak terkait agar bisa melakukan apa yang menjadi fungsinya di lapangan. Kita dari dewan akan mendorong laporan tertulis ini sehingga instansi berwenang agar turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan tugasnya masing-masing,” ungkap Najib.
Lewat dukungan dari para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Pasuruan, masyarakat berharap konflik sosial keagamaan ini bisa secepatnya diselesaikan secara kondusif. Laporan tertulis dari warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, saat ini sedang dipersiapkan untuk segera diserahkan pada pihak penegak peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








