• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang tanggapi santai terkait hasil pilkada kabupaten malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto: Rap/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto: Rap/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Hasil Pilkada Kabupaten Malang Terancam Digugat, KPU Tanggapi Santai

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Tim Liaison officer (LO) dan saksi Paslon Bupati Malang nomor urut dua, Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono (Ladub), serta Paslon nomor urut tiga, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, kompak menolak hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Malang 2020.

Rencananya, mereka akan menggugat serta melaporkan KPU Kabupaten Malang pada Dewan Pimpinan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, tidak ingin berkomentar banyak.

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat

“Kita lihat nanti kajiannya seperti apa. Apa yang digugat dan soal apa, prinsipnya kita ikuti saja. Kita siap. Kita hadapi apa saja toh kita tidak salah,” ujarnya.

“Prinsipnya kita putuskan dan kita tetapkan. Nanti ada waktu 3 hari bila mempersoalkan tentang hasil ini,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Dika ini juga menjawab terkait dugaan tidak terjangkaunya pemilih yang berada di rumah sakit maupun sedang menjalani masa tahanan.

“Terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak tercover saya tidak tahu juga, tapi saya pastikan saat saya monitoring langsung ke Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di Ngajum untuk para tahanan kita layani juga. Di rumah sakit kita juga datang. Saya datang sendiri ke RS Wava Husada,” terangnya.

Dika mengakui, memang tidak semua orang yang berada di rumah sakit maupun di tahanan mau melakukan pencoblosan.

“Memang tidak semua pasien di rumah sakit bisa memakai hak pilihnya, karena ada yang tidak mau dan tidak mengurus A5 dan lain-lain. Tapi upaya KPPS sudah maksimal untuk mendatangi dan sebatas itu, karena kewenangan untuk memaksa memilih itu tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga: Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini

Pria berkacamata ini juga menjawab tudingan dugaan cacat prosedur proses rekapitulasi tingkat kecamatan karena kehadiran Muspika Kecamatan di 32 kecamatan.

“Kalau angka 32 saya tidak yakin juga, karena kalau yang saya lihat memang ada hadir untuk pembukaan. Tapi tidak terlibat secara utuh, karena setelah pembukaan kemudian meninggalkan tempat,” terangnya.

“Selama proses pleno di tingkat kecamatan dilaksanakan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), artinya ini sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.

Dika menegaskan, KPU Kabupaten Malang tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan instansi-instansi terkait.

“Yang pasti kalau tidak melibatkan instansi terkait dan hanya kita sendiri itu tidak mungkin. Berkaitan dengan tempat, berkaitan pengamanan sebelum hari-H itu melibatkan banyak pihak dan kami tidak sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Agar Hari Lebih Berwarna, Anda Bisa Melakukan Tips-Tips Ini di Pagi Hari

“KPU dan Bawaslu tidak sendiri. Banyak dinas atau instansi terkait baik kepolisian, pemerintah daerah tingkat kecamatan dan lain-lain,” lanjutnya.

Terakhir, dia menjelaskan jika dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020, kehadiran Muspika Kecamatan tidak melanggar prosedur rekapitulasi.

“Kami memandang hadirnya Muspika kecamatan tidak melanggar regulasi, karena di PKPU Nomor 19 juga dapat dihadiri pemantau, masyarakat, kemudian instansi terkait,” pungkasnya. (rap/zya/gg)

Tags: Kabupaten MalangMalangPilkadaPilkada Kabupaten MalangPilkada SerentakPilkada Serentak 2020
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
peraturan wamil bagi artis k-pop, kerja sama dagang indonesia korea selatan

K-Pop dan Drakor: Alasan Indonesia Kerja Sama Dagang dengan Korea Selatan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID