• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolri Idham Aziz. (Foto: Tribrata News Polri)

Kapolri Idham Aziz. (Foto: Tribrata News Polri)

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat soal FPI

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Komunitas pers meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mencabut pasal 2d dalam maklumat terkait pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut FPI, Jumat (1/1/2021).  Sebab, komuntas pers menilai bahwa hal tersebut dianggap berlebihan dan tak sejalan dengan nilai demokrasi.

Beberapa komunitas yang meminta pihak Polri untuk mencabut maklumat tersebut antara lain yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

You might also like

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM

Baca Juga: Agar Hari Lebih Berwarna, Anda Bisa Melakukan Tips-Tips Ini di Pagi Hari

Dalam keterangan resminya, selain menganggap maklumat tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Insan pers juga menilai bahwa adanya maklumat tentang hal itu juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskan kepada publik.

Di mana isi maklumat pasal 2d tersebut yakni: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”

Hal tersebut jauh berbeda dengan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Terlebih, komunitas pers juga menyatakan bahwa wartawan juga berhak mencari informasi yang diatur dalam pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Di mana isinya menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Baca Juga: Mengulik Fenomena Pencurian Kain Kafan yang Konon untuk Pesugihan

Di mana isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Menanggapi hal tersebut, beberapa organisasi profesi pers mendesak agar Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mencabut pasal 2d tersebut.

“i Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers,” tulis dalam keterangan resminya.

Terakhir, pihaknya juga mengimbau agar pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamantkan oleh Undang-Undang Pers. (*/gg)

Tags: AJIAMSIForum PemredFPIFront Pembela IslamIJTIJakartapersPFIPWIwartawan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Next Post
Suasana santunan kepada anak yatim piatu di kantor Tugu Media Group, di Kota Malang. (Foto: Ben/Tugu Jatim)

Tahun Baru Tempati Kantor Baru, Tugu Media Group Bersyukur dengan Doa Bersama dan Santunan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID