Kamis, Januari 21, 2021
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat soal FPI

Redaksi Penulis Redaksi
Januari 1, 2021
in News
Kapolri Idham Aziz. (Foto: Tribrata News Polri)

Kapolri Idham Aziz. (Foto: Tribrata News Polri)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

JAKARTA, Tugujatim.id – Komunitas pers meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mencabut pasal 2d dalam maklumat terkait pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut FPI, Jumat (1/1/2021).  Sebab, komuntas pers menilai bahwa hal tersebut dianggap berlebihan dan tak sejalan dengan nilai demokrasi.

Beberapa komunitas yang meminta pihak Polri untuk mencabut maklumat tersebut antara lain yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Baca Juga: Agar Hari Lebih Berwarna, Anda Bisa Melakukan Tips-Tips Ini di Pagi Hari

Dalam keterangan resminya, selain menganggap maklumat tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Insan pers juga menilai bahwa adanya maklumat tentang hal itu juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskan kepada publik.

Di mana isi maklumat pasal 2d tersebut yakni: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”

Hal tersebut jauh berbeda dengan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Terlebih, komunitas pers juga menyatakan bahwa wartawan juga berhak mencari informasi yang diatur dalam pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Di mana isinya menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Baca Juga: Mengulik Fenomena Pencurian Kain Kafan yang Konon untuk Pesugihan

Di mana isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Menanggapi hal tersebut, beberapa organisasi profesi pers mendesak agar Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mencabut pasal 2d tersebut.

“i Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers,” tulis dalam keterangan resminya.

Terakhir, pihaknya juga mengimbau agar pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamantkan oleh Undang-Undang Pers. (*/gg)

Tags: AJIAMSIForum PemredFPIFront Pembela IslamIJTIJakartapersPFIPWIwartawan
Previous Post

Menikmati Lezatnya Bakso Sayur Langganan Mahasiswa di Malang

Next Post

Tahun Baru Tempati Kantor Baru, Tugu Media Group Bersyukur dengan Doa Bersama dan Santunan

Next Post
Suasana santunan kepada anak yatim piatu di kantor Tugu Media Group, di Kota Malang. (Foto: Ben/Tugu Jatim)

Tahun Baru Tempati Kantor Baru, Tugu Media Group Bersyukur dengan Doa Bersama dan Santunan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Polisi amankan barang bukti motor Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

November 19, 2020
one piece 991 one piece volume 97

Spoiler One Piece 991: Jack Tumbang, Kinemon Tebas Napas Api Kaido

Oktober 15, 2020
Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Agustus 27, 2020
biduan kena tipu

Modus Investasi Tembakau, Biduan Asal Malang Kena Tipu Rp 350 Juta

5
Kondisi pengungsian akibat erupsi Gunung Semeru. (Foto: BEN/Tugu Jatim)

Dua Desa di Lumajang Bertahan di Pengungsian Pasca-Erupsi Gunung Semeru

4
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

4
senjata api

Polisi Bekuk Sindikat Senjata Api di Malang, Sita Belasan Pucuk Pistol

3
Foto:Feni Yusnia/Tugu Jatim

Peduli Dunia Pendidikan, Paragon Luncurkan Educational Leadership Program

Januari 21, 2021
Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: YouTube/DPR RI)

Calon Kapolri Komjen Sigit: Polantas Tak Perlu Tilang, Cukup Atur Lalu Lintas

Januari 21, 2021
Ilustrasi Foto:Wikipedia/Tugu Jatim

5 Fakta Menarik Game Mobile Legends

Januari 21, 2021
ilustrasi kasus perceraian

2.080 Pasangan di Bojonegoro Bercerai dengan Alasan Pandemi COVID-19

Januari 21, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Go to mobile version
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications