MALANG, Tugujatim.id – Ramadhan 2022 sudah datang kembali. Untuk menghormati bulan suci ini, Satpol PP Kota Malang berharap tempat hiburan malam seperti diskotik, panti pijat, hingga tempat karaoke wajib tutup. Aturan itu diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No.18/2022 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
“Tempat hiburan malam seperti diskotik dan sejenisnya, panti pijat, tempat karaoke, hingga tempat penjualan minuman beralkohol wajib tutup selama Ramadhan 2022,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat pada Sabtu (02/04/2022).
Menurut dia, Satpol PP Kota Malang akan menindak tegas pelaku usaha di Kota Malang yang bandel dan tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pekot Malang selama Ramadhan.
“Kalau ditemukan masih ada yang buka, langsung kami BAP dan ditutup paksa. Kami segel selama bulan Ramadhan, gak boleh buka,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya akan memantau pada awal Ramadhan untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam di Kota Malang telah menaati peraturan tersebut.
“Kami akan pantau dulu, seandainya ada satu atau dua yang buka dan bandel, langsung kami razia secara mendadak,” jelasnya.
Dia melanjutkan, razia akan rutin digelar jika banyak yang melanggar.
“Tapi, kami akan lihat dulu, bisa juga patroli tiap minggu. Kami lihat dulu pelanggarannya banyak atau tidak, kami akan rutin gelar razia. Tapi, kami memantau dulu,” imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Malang terkait larangan beroperasi saat Ramadhan 2022. Dia juga mengaku telah memberikan SE Wali Kota Malang No 18/2022 tersebut kepada penyedia hiburan malam.
“Kami sudah lakukan sosialisasi, pertama melalui perkumpulan mereka, kemarin kami juga sosialisasi ke 15 titik. Mereka kan ada komunitas juga, itu kami sosialisasikan dan kami serahkan SE-nya,” paparnya.
Rahmat mengatakan, dari semua titik yang diberi sosialisasi, keseluruhan tak ada yang menolak dan bisa memahami. Lantaran, aturan ini tak hanya ada di Kota Malang, tapi juga di kabupaten/kota di Indonesia.
Menurut dia, aturan ini memang rutin diterapkan tiap tahun saat Ramadhan di Kota Malang. Dia juga mengungkapkan, tahun-tahun sebelumnya mayoritas hiburan malam di Kota Malang sudah patuh aturan meski ada sebagian kecil yang mencuri kesempatan.
“Bulan puasa bagi umat muslim ini sangat disakralkan. Kita harus menghormati dengan tidak melakukan kegiatan yang sudah dilarang pemerintah,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim