• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
SMAN 3 Kota Batu. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Edy Setiawan, mantan pejabat ASN Pemkot Batu (depan) bersama Nanang Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Terdakwa Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Divonis 6 Tahun Penjara, Pelaku Ajukan Banding

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memvonis 2 terdakwa kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Kedua terdakwa itu adalah Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014; dan Nanang Setiawan selaku rekanan swasta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutus keduanya bersalah sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM

Tapi, kedua terdakwa kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim usai vonis tersebut. Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menuturkan, pihak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan berpikir.

“Dari tim JPU masih pikir-pikir soal permintaan banding terdakwa,” kata Edi pada Minggu (26/06/2022).

Baca Juga:

Buntut Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa 

Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Belum Usai, 8 Pejabat Pemkot Batu Jadi Saksi Sidang Kedua

Diberitakan sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu dilaksanakan pada 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum sehingga terjadi mark up. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp4.080.978.800.

Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal). Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².

Terdakwa Edy Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: ASNASN Kota BatuBerita korupsiBerita korupsi terkiniberita kriminal di Kota Batu hari iniKasus korupsi terkiniKasus lahan SMAN 3 Kota BatuLahan SMAN 3 Kota BatuMark up lahan SMAN 3 Kota BatuSMAN 3 Kota BatuTerdakwa pelaku korupsi lahan SMAN 3 Kota BatuVonis pelaku mark up lahan SMAN 3 Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Next Post
Pasar Splendid. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Viral! Dugaan Pasar Splendid Kota Malang Jadi Tempat Perdagangan Kucing Tak Terawat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID