• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
SMAN 3 Kota Batu. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Edy Setiawan, mantan pejabat ASN Pemkot Batu (depan) bersama Nanang Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Terdakwa Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Divonis 6 Tahun Penjara, Pelaku Ajukan Banding

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memvonis 2 terdakwa kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Kedua terdakwa itu adalah Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014; dan Nanang Setiawan selaku rekanan swasta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutus keduanya bersalah sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

You might also like

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

05/06/2026 3:16 PM
Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

05/06/2026 2:30 PM

Tapi, kedua terdakwa kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim usai vonis tersebut. Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menuturkan, pihak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan berpikir.

“Dari tim JPU masih pikir-pikir soal permintaan banding terdakwa,” kata Edi pada Minggu (26/06/2022).

Baca Juga:

Buntut Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa 

Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Belum Usai, 8 Pejabat Pemkot Batu Jadi Saksi Sidang Kedua

Diberitakan sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu dilaksanakan pada 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum sehingga terjadi mark up. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp4.080.978.800.

Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal). Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².

Terdakwa Edy Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: ASNASN Kota BatuBerita korupsiBerita korupsi terkiniberita kriminal di Kota Batu hari iniKasus korupsi terkiniKasus lahan SMAN 3 Kota BatuLahan SMAN 3 Kota BatuMark up lahan SMAN 3 Kota BatuSMAN 3 Kota BatuTerdakwa pelaku korupsi lahan SMAN 3 Kota BatuVonis pelaku mark up lahan SMAN 3 Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

by Dwi Linda
05/06/2026 3:16 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Proses seleksi yang panjang akhirnya menentukan tiga kandidat kuat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Ketiga calon...

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Bau menyengat dari limbah industri tahu, meresahkan warga di sepanjang aliran sungai Kecamatan Jogoroto dan sekitarnya, Kabupaten...

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Next Post
Pasar Splendid. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Viral! Dugaan Pasar Splendid Kota Malang Jadi Tempat Perdagangan Kucing Tak Terawat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID