SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang masih berkeliaran di luar rumah di atas pukul 22.00-04.00 WIB. Pemberlakuan jam malam anak di Surabaya ini dilakukan mulai Kamis (03/07/2025).
Kebijakan jam malam anak di Surabaya ini bukan sekadar imbauan biasa. Sebab mulai Kamis malam (03/07/2025), tim gabungan dari satgas RW, kelurahan, dan linmas akan menyisir sejumlah titik ruang publik untuk menertibkan anak-anak yang nongkrong tanpa tujuan jelas.
Baca Juga: Atasi Ledakan Siswa, Pemkot Surabaya Tancap Gas Bangun 3 SMP Baru
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya laten di malam hari.
“Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Tapi kalau keluyuran, pacaran di taman, boncengan bertiga tanpa helm, itu yang akan kami amankan dan antar langsung ke orang tuanya,” kata Eri, Rabu (02/07/2025).
Satgas RW Turun ke Jalan
Untuk mendukung kebijakan ini, pemkot telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap rukun warga (RW). Nantinya, satgas ini akan jadi ujung tombak pengawasan di lapangan.
“Kami bentuk satgas per RW. Jadi pengawasan dilakukan dari lingkungan terkecil. Ini bukan semata urusan pemkot, tapi kerja bareng seluruh elemen masyarakat,” papar Eri.
Tak Ada Sanksi, tapi Akan Dibina
Eri memastikan, sweeping ini bukan untuk menghukum, tapi mendidik. Anak-anak yang terjaring razia tidak akan dikenai sanksi administratif, melainkan akan dibawa pulang untuk dibina oleh orang tua dan lingkungan RW.
“Tidak bisa pemerintah jalan sendiri. Pendidikan karakter butuh peran orang tua, sekolah, lingkungan, dan pemerintah. Jadi, anak-anak yang terjaring akan langsung dikembalikan ke orang tuanya, didampingi satgas RW,” ungkapnya.
Menurut Eri, pembatasan jam malam anak di Surabaya ini bukan kebijakan temporer, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter dan moral anak sejak dini.
“Ini bukan selesai sehari dua hari. Kami ingin membentuk anak-anak Surabaya tumbuh dengan akhlak yang baik, mental yang kuat, dan kehidupan yang terarah. Maka kami libatkan LSM, komunitas, dan tokoh agama,” ucap Eri
Tujuan Surat Edaran Pemkot Surabaya
Sebagai informasi, kebijakan ini ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Tujuannya jelas mencegah anak dari pengaruh buruk seperti narkoba, miras, kenakalan remaja, kekerasan, dan pergaulan bebas.
“Ini bentuk tanggung jawab kami terhadap masa depan anak-anak Kota Pahlawan. Kami ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, baik fisik maupun mental,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








