PASURUAN, Tugujatim.id – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah ibarat nasib dua jambret HP yang ditangkap di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selain babak belur dihajar massa, motor dua terduga pelaku juga ludes dibakar.
Dua terduga pelaku jambret HP bernama Sadi, 40, warga Dusun Bajang, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan; dan Untung, 32, warga Dusun Tengah, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti mengatakan, insiden penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (05/07/2023), pukul 15.30 WIB. Bermula saat dua korban Miftachul Jannah, 18; dan Khoirunnisak Aprilia Putri, 17, warga Desa Rembang, keluar rumah menuju minimarket.
Ketika melintas di jalan raya jurusan Sukorejo-Bangil di Dusun Tamanan Desa Oro-Oro Ombo Kulon, mereka dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai Suzuki Satria FU.
“Pelaku mengambil handphone korban yang ditaruh di saku motor,” ujar Narti saat dikonfirmasi pada Kamis (06/07/2023).
Usai merebut HP merk Xiaomi Redmi Note 8, dua jambret ini tancap gas kabur ke arah Kecamatan Bangil disusul dua korban dan warga yang mengejarnya. Dalam insiden kejar-kejaran tersebut, terduga pelaku jambret HP tiba-tiba ngerem mendadak. Mereka ditabrak motor korban dari arah belakang.
Korban Miftachul Jannah dan Khoirunnisak Aprilia Putri mengalami lecet di tangan dan kakinya. Sementara terduga pelaku Sadi dan Untung langsung jadi bulan-bulanan warga. Mereka ditelanjangi dan dihajar hingga babak belur.
“Tersangka mengalami laka latas, kemudian dimassa,” ungkapnya.
Baca Juga: Tampil Modis Pakai 7 Model Blouse Wanita Kekinian yang Cantik, Girly Banget!
Tidak sampai di situ saja, kemarahan warga juga diluapkan dengan membakar motor Suzuki Satria FU hitam milik terduga pelaku. Motor tersebut hangus terbakar hanya menyisakan kerangkanya.
Narti mengatakan, kedua terduga pelaku jambret HP ini sudah diamankan di Polres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan.
“Kemarin, dua pelaku dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu karena mengalami luka di kepala,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, keduanya disangkakan atas Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati