• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ayah cabuli anak.

Tersangka kasus ayah cabuli anak kandung di Mojokerto. (Foto: Azies for Tugu Jatim)

Ayah Cabuli Anak Kandung di Mojokerto, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – FR, 30, warga asal Trowulan, Mojokerto, harus mendekam di balik jeruji. Sebab, ayah ini tega mencabuli FN, putri sulungnya sendiri. Perbuatan bejat ayah cabuli anak kandung tersebut bahkan dilakukan hingga berkali-kali. Akibatnya, FR terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menjelaskan, tersangka FR mencabuli anaknya dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025. Tidak habis pikir, tersangka FR tega melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya sendiri kala istri FR sedang hamil anak kedua.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Bejat! Ayah di Mojokerto Diduga Cabuli Anak Kandung, Korban Masih SD

“Pengakuan tersangka, sudah enam kali dilakukan di rumah kosong, di rumah nenek korban, lalu terakhir di kamar mandi rumah yang mereka tinggali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/06/2025).

Perbuatan cabul FR salah satunya dilakukan pada 1 Juni 2025. Korban FN dicabuli FR kala sedang berganti baju di kamar mandi. Sementara, tersangka FR meminta istrinya untuk mengambil air di rumah nenek korban. Tanpa rasa bersalah, tersangka FR tampak santai di ruang tamu setelah melakukan aksi bejat tersebut. Lantas, korban FN melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibunya.

Ibu Korban Meradang Lapor ke Polisi

Ibu FN yang kadung meradang lantas mendatangi Unit PPA Polres Mojokerto untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya. Meski, sempat terjadi proses mediasi, namun tak ada jalan tengah.

“Tersangka mengiming-iming korban dengan es krim agar mau diajak keluar rumah. Korban juga diancam agar tidak bercerita kepada siapa-siapa,” sambung Nova.

Sementara itu pasal berlapis menanti tersangka FR akibat perbuatan bejatnya. Mulai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, polisi juga mendalami kondisi kejiwaan tersangka FR perihal penyimpangan seksual pedofilia.

“Kami kembangkan,” tandas Nova.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Ayah cabuli anak di MojokertoAyah cabuli anak kandung di MojokertoBerita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus ayah cabuli anak di MojokertoMojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Anggota gay di Tuban.

Penuhi Dinding, Foto Pria Berseragam Jadi Media Fantasi Seksual Anggota Gay di Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID