MOJOKERTO, Tugujatim.id – FR, 30, warga asal Trowulan, Mojokerto, harus mendekam di balik jeruji. Sebab, ayah ini tega mencabuli FN, putri sulungnya sendiri. Perbuatan bejat ayah cabuli anak kandung tersebut bahkan dilakukan hingga berkali-kali. Akibatnya, FR terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menjelaskan, tersangka FR mencabuli anaknya dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025. Tidak habis pikir, tersangka FR tega melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya sendiri kala istri FR sedang hamil anak kedua.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Mojokerto Diduga Cabuli Anak Kandung, Korban Masih SD
“Pengakuan tersangka, sudah enam kali dilakukan di rumah kosong, di rumah nenek korban, lalu terakhir di kamar mandi rumah yang mereka tinggali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/06/2025).
Perbuatan cabul FR salah satunya dilakukan pada 1 Juni 2025. Korban FN dicabuli FR kala sedang berganti baju di kamar mandi. Sementara, tersangka FR meminta istrinya untuk mengambil air di rumah nenek korban. Tanpa rasa bersalah, tersangka FR tampak santai di ruang tamu setelah melakukan aksi bejat tersebut. Lantas, korban FN melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibunya.
Ibu Korban Meradang Lapor ke Polisi
Ibu FN yang kadung meradang lantas mendatangi Unit PPA Polres Mojokerto untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya. Meski, sempat terjadi proses mediasi, namun tak ada jalan tengah.
“Tersangka mengiming-iming korban dengan es krim agar mau diajak keluar rumah. Korban juga diancam agar tidak bercerita kepada siapa-siapa,” sambung Nova.
Sementara itu pasal berlapis menanti tersangka FR akibat perbuatan bejatnya. Mulai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, polisi juga mendalami kondisi kejiwaan tersangka FR perihal penyimpangan seksual pedofilia.
“Kami kembangkan,” tandas Nova.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








