Belasan Mahasiswa IAIN Kediri Minta Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Disanksi Berat

Suasana demonstrasi belaasan mahasiswa IAIN Kediri yang menuntut agar oknum dosen terduga pelecehan seksual kepada mahasiswi disanksi berat. (Foto: Rino Hayyu/Tugu Jatim)
Suasana demonstrasi belaasan mahasiswa IAIN Kediri yang menuntut agar oknum dosen terduga pelecehan seksual kepada mahasiswi disanksi berat. (Foto: Rino Hayyu/Tugu Jatim)

KEDIRI, Tugujatim.id – Aliansi mahasiswa IAIN Kediri menuntut hukuman lebih berat kepada pelaku dugaan pelecehan seksual. Hal tersebut dilakukan dengan cara berdemonstrasi di depan halaman Rektorat IAIN Kediri, Jumat (27/8/2021).

“Tuntutan dari kami sendiri membawa pelaku ini keranah hukum kalau kasus itu memang sepantasnya,” ungkap Korlap Aksi Kholifah Putri, Jumat (27/8/2021).

Selain itu dia juga menuntut untuk memberikan keadilan bagi penyintas pendampingan psikis korbannya. Karena memang seharusnya sebuah kampus harus menciptakan ruang aman, dalam kasus ini hususnya bagi para mahasiswinya.

“Sangat disayangkan kami tadi tidak ditemui oleh Pak Rektor, yang menemui kami tadi Warek 1 dan Warek 2,” jelasnya.

Suasana demonstrasi belaasan mahasiswa IAIN Kediri yang menuntut agar oknum dosen terduga pelecehan seksual kepada mahasiswi disanksi berat. (Foto: Rino Hayyu/Tugu Jatim)
Suasana demonstrasi belaasan mahasiswa IAIN Kediri yang menuntut agar oknum dosen terduga pelecehan seksual kepada mahasiswi disanksi berat. (Foto: Rino Hayyu/Tugu Jatim)

Kholifah juga mengatakan, aksi ini kedepan akan dilakukan lagi jika tidak ada penindak lanjutan.

“Jika ini nanti tidak ada perkembangan kasusnya, kami akan memproses bisa menggelar aksi lebih besar dari ini,” tegasnya.

Diketahui beberapa Minggu yang lalu, seorang dosen Inisial MA Fakultas Ushuluddin, tersangkut dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, saat melakukan bimbingan skripsi.

Akibatnya, seorang dosen yang juga merupakan Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Al-Qur’an dan Hadits (IAT) dijatuhi sanksi hukuman.

Sanksi pertama bakal dilakukan penurunan jabatan kepada pelaku yang merupakan seorang Dosen. Kedua, pelaku tida diperbolehkan mendapat kenaikan pangkat selama waktu 2 tahun.

Lanjut sanksi ketiganya, pihaknya tidak boleh melakukan bimbingan skripsi kepada mahasiswa IAIN selama 2 semester.