PASURUAN, Tugujatim.id – Berawal dari pinjam motor teman, Mochammad Fahmi (30), warga Dusun Krajan, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, malah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, bukannya mengembalikan motor pinjaman, Fahmi malah tega menjual motor milik temannya sendiri.
Kasus dugaan penipuan ini bermula saat Fahmi pergi ke rumah Muhammad Fatkhurrozi (29), di Dusun Wonoanyar Tengah, Desa Karangjatianyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (13/2/2023).
Fahmi meminjam motor Yamaha Jupiter bernopol L- 3911-DK milik Fatkhurrozi dengan alasan digunakan pergi sebentar ke Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. “Namun ternyata sampai malam pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban,” beber Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto, pada Sabtu (18/2/2023).
Fatkhurrozi yang curiga langsung mendatangi rumah Fahmi namun tak menemukannya. Fatkhurrozi langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wonorejo. “Korban melapor setelah dapat kabar motornya sudah dijual,” ujar Sukiyanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Wonorejo membekuk Fahmi di rumahnya, pada Kamis (16/2/2023).
Di hadapan polisi, Fahmi mengaku sudah dua kali melakukan aksi penipuan dengan modus meminjam sepeda motor. Selain motor Yamaha Jupiter milik Fatkhurrozi, Fahmi juga pernah menggadaikan motor Honda Supra Fit milik Abdulloh (68), warga Dusun Wonoanyar Timur, Desa Karangjati Anyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Modus yang digunakan pelaku sama, meminjam sepeda motor para korban dengan alasan sebentar, selanjutnya oleh pelaku digadaikan dan juga ada yang dijual,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Fahmi terancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dan penipuan.