MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penyesuaian tarif retribusi terjadi di beberapa pasar tradisional Kota Mojokerto, Jawa Timur. Hal ini imbas dari Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari Perda tersebut, biaya tera ulang dan biaya bongkar muat dihapus. Perda ini merupakan respons Pemkot Mojokerto atas UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Hal ini diterangkan oleh Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto, Heri Setiyawan.
Heri menjelaskan bahwa retribusi untuk bongkar muat kini ditiadakan, berganti dengan retribusi parkir saja. “Jadi untuk kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih ada penyesuaian bila bongkar muat. Dihapus (retribusi bongkar muat) dan diganti dengan biaya parkir saja,” ujarnya, pada Rabu (17/1/2024).
Penghapusan biaya bongkar muat ini dilakukan setelah melihat tidak adanya lokasi khusus untuk bongkar muat. Terutama di area salah satu pasar di Kota Mojokerto yaitu Pasar Tanjung. Tak hanya itu, banyak pula pedagang yang menjajakan barang dagangan di pelataran pasar.
“Karena fenomena tersebut akhirnya banyak yang melakukan bongkar muat di Jalan Tanjung maupun Jalan KH Nawawi. Nah jalan-jalan tersebut termasuk lahan parkir,” beber Heri.
Selain penghapusan retribusi bongkar muat, retribusi lain yang turut dihapus adalah biaya tera ulang. Walau biaya tera ulang dihapus, kegiatan ini masih berlangsung secara rutin. Layanan tera ulang sendiri menyasar semua timbangan baik elektrik maupun manual.
“Semua biaya tera dan tera ulang kami gratiskan. Bahkan timbangan milik pribadi juga kami terima. Selain timbangan milik perusahaan pengiriman logistik maupun pedagang-pedagang di pasar,” ujar Heri.
Sementara khusus tera ulang, Diskopukmperindag Kota Mojokerto sudah mengusulkan kendaraan khusus untuk melakukan tera dan tera ulang. “Namun belum dapat persetujuan karena terhalang anggaran,” pungkas Heri.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti