TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Praktik melawan hukum yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ternyata tidak hanya sebatas dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa GSW diduga kuat turut “bermain” dalam pengaturan pemenang tender berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
Baca Juga: Modus Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen Anggaran OPD, Target Setoran Rp5 Miliar!
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Bupati Tulungagung GSW diduga mengintervensi dengan cara mengondisikan pemenang lelang pada sejumlah paket pekerjaan.
Tak tanggung-tanggung, sang bupati disinyalir mengatur proyek strategis mulai dari pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD hingga penyediaan jasa kebersihan dan keamanan di berbagai instansi.

“GSW diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang, serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” tegas Asep Guntur Rahayu, Sabtu malam (11/04/2026).
Skor Integritas Rendah, Sistem Pemerintahan Rapuh
Keterlibatan aktif pimpinan daerah dalam pengaturan proyek ini seolah mengonfirmasi potret buram tata kelola pemerintahan di Tulungagung.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, skor integritas Tulungagung hanya berada di angka 72,32.
Skor yang masuk kategori “rentan” ini menempatkan Tulungagung di posisi ke-35 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kondisi tersebut menunjukkan adanya risiko sistemik yang masih menghantui tata kelola pemerintahan daerah, sehingga membuka celah lebar bagi praktik korupsi dan kolusi.
Kronologi OTT Bupati Tulungagung
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi mencuat setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/04/2026). Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudan berinisial YOG diamankan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, operasi tersebut melibatkan belasan orang dari Pemkab Tulungagung yang diamankan secara bertahap.
“Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur ini, dari total delapan belas orang yang diamankan pada Jumat, selanjutnya tiga belas orang di antaranya dibawa ke Jakarta secara bertahap,” jelas Budi Prasetyo melalui pesan singkat.
Baca Juga: Bupati Tulungagung dan Ajudan Ditahan 20 Hari, KPK Sita Uang Rp335,4 Juta hingga “Sepatu Mewah”
Tak hanya bupati, KPK juga menetapkan sang ajudan berinisial YOG sebagai tersangka karena diduga berperan aktif membantu memuluskan praktik pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, YOG, resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








