TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Berdasarkan data yang diterima Tugujatim.id, KPK mengungkap adanya taktik penggeseran anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga dibarengi dengan permintaan komitmen jatah sebesar 50 persen.
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa skema ini dilakukan secara sistematis, baik melalui komunikasi langsung maupun lewat perantara ajudan bupati berinisial YOG.
Baca Juga: Bupati Tulungagung dan Ajudan Ditahan 20 Hari, KPK Sita Uang Rp335,4 Juta hingga “Sepatu Mewah”
Mekanisme Penambahan Anggaran dan Jatah Setoran
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, GSW diduga memiliki kewenangan dalam mengatur pergeseran anggaran di lingkup Pemkab Tulungagung. Namun, setiap penambahan pagu anggaran di sebuah dinas diduga diikuti dengan syarat setoran.
“Apabila terdapat penambahan anggaran pada suatu OPD, GSW diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan tersebut,” ujar Asep Guntur, Sabtu malam (11/04/2026).
Praktik ini dilaporkan berdampak pada kondisi internal kedinasan. Secara administratif, sejumlah OPD disebut mengalami beban utang karena realisasi anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk program kerja, melainkan dialokasikan untuk memenuhi permintaan setoran tersebut.
Berdasarkan data penyidikan KPK, GSW diduga menetapkan target pengumpulan uang mencapai Rp5 miliar dari sejumlah OPD.
Hingga April 2026, KPK mengidentifikasi total uang yang telah diterima tersangka mencapai Rp2,7 miliar, dengan besaran setoran yang bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2 miliar per instansi.
“Dalam proses pengumpulan “jatah”, GSW memerintahkan ajudannya (YOG) untuk terus menagih. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti orang sedang “berutang”,” bebernya.
Alokasi Dana dan Status Penahanan
Berdasarkan bukti permulaan, dana yang terkumpul diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian barang bermerek, biaya operasional pribadi, hingga pembiayaan jamuan makan. KPK juga mendalami keterangan terkait penggunaan dana tersebut untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah forkopimda di lingkungan daerah.
Saat ini, GSW dan YOG telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudannya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi senyap berupa operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/04/2026) di Tulungagung. Selain bupati dan ajudan, lembaga antirasuah tersebut juga memeriksa belasan kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi melalui pesan singkat bahwa para pihak yang terjaring operasi langsung menjalani pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Bupati Tulungagung tiba lebih awal, kemudian disusul oleh belasan pejabat dari Pemkab Tulungagung lainnya.
“Selain mengamankan para pihak, dalam kegiatan ini tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya berupa uang tunai,” jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








