PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang buruh serabutan asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berinisial MSD, 36, diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan. Buruh di Prigen ditangkap setelah buron selama 8 bulan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menyatakan bahwa penangkapan dilaksanakan di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (03/09/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Sopir Truk Pasir di Pasuruan Nyambi Jadi Kurir Sabu
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu 0,054 gram, sebuah kotak berwarna merah hitam, enam plastik klip kosong, dan satu unit ponsel. Buruh di Prigen Pasuruan ini diketahui menyimpan narkoba tersebut di bawah kasur rumahnya ketika berupaya menghindari penangkapan.
“Penangkapan ini berawal dari info warga. Tersangka sudah lama kami cari karena telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu yang sebelumnya dia sembunyikan di bawah kasur rumahnya,” ujar Yoyok pada Senin (15/09/2025).
Pasokan Sabu Pakai Sistem Ranjau
MSD diduga mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial HELOS (DPO) dengan sistem ranjau yang dikirim ke Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari pengakuannya, MSD mendapat keuntungan Rp300 ribu per gram sabu yang berhasil dia jual sekaligus bisa memakai barang haram tersebut secara gratis.
Selain barang bukti yang ditemukan ketika penggeledahan, polisi juga mengamankan sabu seberat 15,245 gram dari kasus lain yang terbukti milik MSD. Dengan begitu, total barang bukti sabu yang diamankan sekitar 15,299 gram sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








