MALANG – Sungguh kurang ajar apa yang dilakukan NS (47) kepada kakaknya sendiri bernama Masdugi. NS bersama RJ (37), mencuri sapi jenis Simental milik Ahmad Salim yang dirawat oleh Masdugi. Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi mengungkapkan jika kejadian ini awalnya terjadi pada Sabtu (24/10/2020) pukul 13.00 WIB.
“Ada seorang warga Dusun Ngandeng, Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo melapor ke Polsek Poncokusumo bahwa pada pukul 06.00 WIB itu sapinya tidak ada di kandangnya dan kemungkinan besar dicuri,” terangnya saat pers rilis pada Selasa (27/10/2020) di Mapolsek Poncokusumo.
“Saat kami turun ke TKP, ternyata benar ada pengerusakan pintu di samping kandang. Di sana terdapat potongan tali ikat pintu tersebut,” sambungnya.
Baca Juga: Proyek ‘Jurrasic Park’ Taman Nasional Komodo Tuai Polemik di Media Sosial
Lalu, saat dilakukan penyelidikan dengan dibantu masyarakat, Polsek Poncokusumo berhasil menemukan tersangka RJ. “Waktu itu tersangka sedang berada di tempat istri keduanya di Dusun Jajang,” tuturnya.
“Di situ kami langsung melakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan. Dan saat itu juga kami langsung membawa tersangka RJ ke Polsek Poncokusumo,” imbuhnya.
Dari tangan RJ ini anggota Polsek Poncokusumo berhasil mengamankan 2 ekor sapi, sebuah handphone dan sepeda motor sport yang digunakan sebagai sarana. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada satu pelaku lagi berinisial NS.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan kembali dibantu informan dari masyarakat dan tim buser Polres Malang, akhirnya kami berhasil menangkap NS di Singosari,” tutur Lutfi.
“Dari tangan NS kami berhasil menyita satu buah handphone dan sejumlah uang sebesar Rp 1.050.000,-,” tambahnya.
Saat dilakukan pengembangan, ternyata sapi tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil pick up untuk dikirim ke rumah RJ.
Baca Juga: Libur Panjang, Tito Minta Warga di Zona Merah untuk Beres-Beres Rumah Saja
“Jadi, kami juga melakukan penyitaan pada kendaraan pick up tadi,” bebernya.
Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan jika rencananya kedua sapi tersebut akan dijual oleh para pelaku. “Rencananya mau dijual, tapi belum sempat dijual itu sudah ketahuan dan tertangkap,” ucapnya.
Motif pelaku, diungkapkan Lutfi hanya butuh uang saja, ide tersebut keluar dari tersangka NS karena katanya kebutuhannya besar.
“Kemudian disampaikan kepada tersangka RJ, dan diamini oleh tersangka RJ. Hasil pengembangan keduanya baru kali ini melakukan pencurian sapi. Dan kami kembangkan ke tempat lain tapi sampai saat ini belum ada,” lanjutnya.
Akibat tindakan keduanya, pemilik sapi mendapatkan kerugian sebesar Rp 30 juta rupiah. Dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pasal yang disangkakan kali ini adalah Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya sekitar 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rap/noe/gg)