News  

Sindikat Narkoba DIbekuk di Malang, Polisi Sita Ribuan Pil Koplo dan 6,5 Kg Ganja

Polisi menggeber barang bukti sitaan usai tangkap sindikat narkoba di Malang
Polisi menggeber barang bukti sitaan usai tangkap sindikat narkoba di Malang. (Foto: AZM)

Malang – Jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat narkoba kelas kakap di Kota Malang. Total ada enam tersangka ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah besar. Adapun, barang bukti yang disita yakni 524 butir pil inex, 703 pil double L, sabu 1,3 ons sabu hingga ganja 6,5 kilogram.

“Ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang sejarah saya memimpin disini,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers, Selasa (27/10).

Baca Juga: Libur Panjang, Tito Minta Warga di Zona Merah untuk Beres-Beres Rumah Saja

Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini menuturkan, terungkapnya sindikat ini bermula dari ditangkapnya seorang kurir narkoba, AE (38), warga Bantaran, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari hasil penggeledahan dirumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti ganja 2,5 kilogram, 524 pil inex, dan 703 ribu pil doubel L, dan sabu seberat 25,06 gram.

Hingga kemudian, petugas reserse narkoba yang dipimpin AKP Rosa Piliang ini berkembang kepada tersangka lain. Akhirnya, ditemukan tiga tersangka lain selaku penyuplai narkotika kepada AE. Tiga tersangka ini adalah AK (35), MAP (30) dan UA (25).

“Dari hasil pengembangan didapatlah 3 tersangka ini. Akhirnya kemudian diketahui, modus transaksi mereka selama ini menggunakan sistem ranjau sesuai perintah bandar. Bandarnya ini sudah kita pantau, sudah masuk DPO,” terang dia.

Baca Juga: Taman Nasional Komodo Klaim Pembangunan Proyek Tak Ganggu Habitat Komodo

Hasil penyelidikan, tambah Leo, awalnya sindikat ini telah menerima narkotika jenis ganja dari bandar yang diketahui berinisial EK mencapai 100 kilogram. Rinciannya, AE menerima 4 kilogram, FA 30 kilogram, dan ADP sebanyak 10 kilogram dan 2 ons sabu.

Dari sekian jumlah itu, 47 kilogram berhasil disita polisi. Artinya, kata dia, selama ini sudah ada 52 kilogram ganja telah terdistribusi. “Tentu bisa dibayangkan sudah berapa banyak generasi muda kita rusak karena menjadi korban kejahatan narkotika ini,” ujarnya menyesalkan.

Selain itu, polisi juga manangkap dua orang kurir lain yakni FA (34) d ADP (25). Total ada 6 tersangka yang ditangkap dan semuanya adalah warga asli Malang. Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 111 ayat 2 jounto Pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. ”Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (azm/gg)