Tugujatim.id – Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Yang berarti fidyah adalah pengganti puasa yang telah ditinggalkan saat bulan Ramadhan. Seseorang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya di waktu lain. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk bayar fidyah.
Umumnya, fidyah dilakukan dengan dua acara, yaitu menggantinya dengan puasa di lain waktu atau membayar dengan harta.
Jika dilakukan dengan membayar harta, maka nantinya akan diberikan kepada fakir miskin dengan memberikan makanan pokok. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Untuk satu hari yang ditinggalkan maka wajib dibayar 1 mud bahan pokok.
Lalu untuk kriteria orang yang bisa bayar fidyah yaitu:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atau atas rekomendasi dokter.
Bagaimana cara membayar fidyah?
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum.
(Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Fidyah adalah tak harus berupa beras atau gandum, namun bisa diganti dengan makanan pokok lain yang berlaku.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar, yaitu masing-masing 1,5 kg.
Fidyah adalah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah artinya boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.