• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
DPRD Kota Malang.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Saniman Wafi kritisi soal dugaan pungli di sekolah negeri. (Foto: Istimewa)

Terima Banyak Aduan, DPRD Kota Malang Kritisi Dugaan Praktik Pungli “Nyaru” Giat di Sekolah Negeri

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Advertorial, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengkritisi aroma tidak sedap dalam aktivitas pendidikan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Hal ini buntut dari banyaknya keluhan masyarakat soal pungutan tambahan berkedok biaya kegiatan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di sekolah negeri Kota Malang.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Saniman Wafi mengatakan miris atas banyaknya aduan masyarakat soal maraknya praktik pungutan wajib “nyaru” kegiatan di sekolah negeri. Mulai dari biaya tambahan untuk outing class, wisuda, LKS, ujian, tryout, hingga pembangunan fasilitas sekolah.

You might also like

Sekolah Rakyat permanen di Pasuruan.

2 Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Dibuka Juli 2026, Fasilitas Lengkap dan Ramah Disabilitas

19/06/2026 6:11 PM
Rektor UIN KHAS Jember.

Rektor UIN KHAS Jember Prof Hepni Meninggal di Usia 57 Tahun, Ini Jejak Perjalanan Karir dan Pengabdiannya

19/06/2026 3:17 PM

Baca Juga: DPRD Kota Malang Dorong Ruang Terbuka Hijau Capai 30 Persen, Regulasi Baru Digodok lewat Perda RTH

“Hal berkaitan dengan pungutan liar ini ternyata masih banyak. Outing class, wisuda, sampai biaya lain yang seolah diwajibkan. Padahal, kalau wali murid tidak ikut kegiatan tertentu, mestinya tidak boleh tetap dibebani biaya,” kata Saniman.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang ini berdasarkan aduan yang masuk menyebut nominal pungutan bertubi-tubi dan bervariasi mulai dari Rp150 ribu-Rp500 ribu per siswa. Menurut dia, ini telah terjadi baik di jenjang SDN dan SMPN.

“Ini aduannya sudah sangat banyak. Sampai ada wali murid yang ngeluh dengan emosional. Ini uang apa lagi? Ini ujian bayar, LKS bayar, outing class bayar, wisuda bayar, tryout bayar. Mana gratisnya? Katanya sekolah negeri gratis?” ungkapnya.

Dia mengatakan, wali Kota Malang harus turun langsung mengevaluasi atas maraknya dugaan praktik pungli berkedok kegiatan sekolah itu. Jika dibiarkan, dia mengatakan, ini bakal jadi budaya dan akan semakin sulit diatasi.

“Ini harus ditinjau serius. Wali Kota Malang harus turun tangan,” tegasnya.

Minimnya Transparansi Picu Konflik

Dia juga menyoroti tindak lanjut lamban dari Pemkot Malang maupun dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) soal keluhan masyarakat yang sudah diproses di wilayah Kotalama dan Bakalankrajan.

“Kasus di Bakalankrajan soal dugaan pungli sampai hari ini masih belum kami dapat tembusannya. Wali murid menuntut kepala sekolahnya dimutasi karena tidak ada laporan pertanggungjawaban. Nah, ini ternyata juga marak terjadi di banyak SD dan SMP negeri,” urainya.

Ironinya, praktik ini diduga terjadi di tengah kebijakan pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah. Bagi sebagian wali murid, rentetan pungutan tersebut menjadi beban baru yang kerap sulit dihindari.

Saniman menegaskan, partisipasi masyarakat untuk mendukung pendidikan tetap diperbolehkan. Namun bentuknya harus murni sumbangan sukarela tanpa nominal yang dipatok dan tanpa tekanan.

“Kan ada aduan juga, mau bangun paving ada pungutan Rp500 ribu, mau ada perbaikan pos satpam pungutan Rp200 ribu-Rp300 ribu. Ini jangan sampai dibiarkan berlarut. Kalau sumbangan sukarela silakan. Tapi tidak boleh ada label harus Rp150 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu atau nominal tertentu,” imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Sahkan 3 Ranperda, Tunggu Perwal 6 Bulan untuk Implementasi

Dia juga mengkritisi peran komite sekolah maupun paguyuban wali murid yang kerap disebut menjadi pihak penggalang dana. Menurut dia, siapa pun pelaksananya, pungutan yang bersifat wajib tetap tidak dibenarkan terutama jika tidak sesuai regulasi.

“Apakah itu komite, paguyuban atau pihak sekolah, kalau bentuknya pungutan dan ada unsur paksaan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Saniman mengingatkan, praktik semacam ini sangat rawan disalahgunakan jika tidak disertai laporan berkala dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dia tekankan bahwa minimnya transparansi dapat memicu ketidakpercayaan publik. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita DPRD Kota MalangKomisi D DPRD Kota MalangPendidikan Kota MalangPeringatan Hardiknas 2026Pungli di sekolah negeri Kota Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sekolah Rakyat permanen di Pasuruan.

2 Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Dibuka Juli 2026, Fasilitas Lengkap dan Ramah Disabilitas

by Dwi Linda
19/06/2026 6:11 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id – Pembangunan dua Sekolah Rakyat permanen di Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memasuki tahap akhir. Kedua...

Rektor UIN KHAS Jember.

Rektor UIN KHAS Jember Prof Hepni Meninggal di Usia 57 Tahun, Ini Jejak Perjalanan Karir dan Pengabdiannya

by Dwi Linda
19/06/2026 3:17 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id — Keluarga besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember berduka setelah Rektor Prof Dr...

Arisan Emas

Arisan Emas di Pegadaian Jombang, Solusi Investasi Aman Tanpa Khawatir Harga Naik Turun

by Mochamad Abdurrochim
19/06/2026 1:42 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Siapa bilang arisan cuma soal uang tunai? Zaman sekarang, masyarakat bisa mengadakan arisan emas dan Pegadaian Jombang...

Bedah Rumah

225 Rumah di Pasuruan Diusulkan Dapat Program Bedah Rumah untuk Keluarga Siswa Sekolah Rakyat

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 9:42 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 225 rumah di Pasuruan diusulkan menerima program bedah rumah bagi keluarga siswa Sekolah Rakyat. Saat ini,...

Next Post
Orang tenggelam.

Deretan Insiden 8 Orang Tenggelam di Jember selama Januari-April 2026, Satu Korban Masih Hilang di Laut

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID