MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengkritisi aroma tidak sedap dalam aktivitas pendidikan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Hal ini buntut dari banyaknya keluhan masyarakat soal pungutan tambahan berkedok biaya kegiatan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di sekolah negeri Kota Malang.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Saniman Wafi mengatakan miris atas banyaknya aduan masyarakat soal maraknya praktik pungutan wajib “nyaru” kegiatan di sekolah negeri. Mulai dari biaya tambahan untuk outing class, wisuda, LKS, ujian, tryout, hingga pembangunan fasilitas sekolah.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Dorong Ruang Terbuka Hijau Capai 30 Persen, Regulasi Baru Digodok lewat Perda RTH
“Hal berkaitan dengan pungutan liar ini ternyata masih banyak. Outing class, wisuda, sampai biaya lain yang seolah diwajibkan. Padahal, kalau wali murid tidak ikut kegiatan tertentu, mestinya tidak boleh tetap dibebani biaya,” kata Saniman.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang ini berdasarkan aduan yang masuk menyebut nominal pungutan bertubi-tubi dan bervariasi mulai dari Rp150 ribu-Rp500 ribu per siswa. Menurut dia, ini telah terjadi baik di jenjang SDN dan SMPN.
“Ini aduannya sudah sangat banyak. Sampai ada wali murid yang ngeluh dengan emosional. Ini uang apa lagi? Ini ujian bayar, LKS bayar, outing class bayar, wisuda bayar, tryout bayar. Mana gratisnya? Katanya sekolah negeri gratis?” ungkapnya.
Dia mengatakan, wali Kota Malang harus turun langsung mengevaluasi atas maraknya dugaan praktik pungli berkedok kegiatan sekolah itu. Jika dibiarkan, dia mengatakan, ini bakal jadi budaya dan akan semakin sulit diatasi.
“Ini harus ditinjau serius. Wali Kota Malang harus turun tangan,” tegasnya.
Minimnya Transparansi Picu Konflik
Dia juga menyoroti tindak lanjut lamban dari Pemkot Malang maupun dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) soal keluhan masyarakat yang sudah diproses di wilayah Kotalama dan Bakalankrajan.
“Kasus di Bakalankrajan soal dugaan pungli sampai hari ini masih belum kami dapat tembusannya. Wali murid menuntut kepala sekolahnya dimutasi karena tidak ada laporan pertanggungjawaban. Nah, ini ternyata juga marak terjadi di banyak SD dan SMP negeri,” urainya.
Ironinya, praktik ini diduga terjadi di tengah kebijakan pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah. Bagi sebagian wali murid, rentetan pungutan tersebut menjadi beban baru yang kerap sulit dihindari.
Saniman menegaskan, partisipasi masyarakat untuk mendukung pendidikan tetap diperbolehkan. Namun bentuknya harus murni sumbangan sukarela tanpa nominal yang dipatok dan tanpa tekanan.
“Kan ada aduan juga, mau bangun paving ada pungutan Rp500 ribu, mau ada perbaikan pos satpam pungutan Rp200 ribu-Rp300 ribu. Ini jangan sampai dibiarkan berlarut. Kalau sumbangan sukarela silakan. Tapi tidak boleh ada label harus Rp150 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu atau nominal tertentu,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Sahkan 3 Ranperda, Tunggu Perwal 6 Bulan untuk Implementasi
Dia juga mengkritisi peran komite sekolah maupun paguyuban wali murid yang kerap disebut menjadi pihak penggalang dana. Menurut dia, siapa pun pelaksananya, pungutan yang bersifat wajib tetap tidak dibenarkan terutama jika tidak sesuai regulasi.
“Apakah itu komite, paguyuban atau pihak sekolah, kalau bentuknya pungutan dan ada unsur paksaan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Saniman mengingatkan, praktik semacam ini sangat rawan disalahgunakan jika tidak disertai laporan berkala dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dia tekankan bahwa minimnya transparansi dapat memicu ketidakpercayaan publik. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








