SURABAYA, Tugujatim.id – Peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di wilayah hukum Kota Surabaya masih menjadi sorotan bagi DPRD Surabaya. Khususnya Komisi B yang bertanggung jawab terhadap perekonomian.
Dilansir dari suarapubliknews.net, Pertiwi Ayu Krishna, anggota Komisi B DPRD Surabaya dari fraksi Golkar, memberikan dukungannya terhadap upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang telah beberapa kali melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin di berbagai toko.
Politisi perempuan dari Partai Golkar ini menyatakan setuju dengan kegiatan pengawasan tersebut. Ia berharap agar pengawasan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat dilakukan secara kontinyu. Ia juga berharap agar pelanggaran serupa tidak terus terulang di Kota Surabaya.
“Setuju untuk pengawasan. Itupun saya berharap tidak sesekali atau dengan kata lain dilaksanakan secara kontinyu saja,” ucap Ayu pada Suarapubliknews, Kamis (8/02/2024)
Ayu menekankan pentingnya kesadaran tinggi dari para pengusaha untuk menjaga keberlanjutan usaha mereka sebagai bentuk cinta terhadap Kota Surabaya.
Baca Juga: 3 Musisi Tewas Minum Miras, Polrestabes Surabaya Tetapkan Bartender Bar Jadi Tersangka
Sebagai mantan pimpinan di Komisi A DPRD Surabaya yang fokus pada bidang hukum dan pemerintahan, Ayu juga menyoroti pentingnya kebijakan perijinan terhadap peredaran mihol.
Menurutnya, hal tersebut sangat vital untuk menjaga regenerasi dan masa depan bangsa, terutama dalam konteks pembentukan generasi muda sebagai calon pemimpin.
Ayu menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait mihol dibuat dengan tujuan mengatur peredaran minuman tersebut.
“Perda soal Mihol dibuat untuk mengatur peredarannya. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut masa depan generasi muda calon pemimpin bangsa. Maka aturannya menjadi sangat penting dan krusial untuk ditegakkan,” imbuhnya.
Baca Juga: 3 Mahasiswa Universitas Narotama Surabaya Tewas Diduga usai Pesta Miras
Dari rangkuman Tugujatim, Satpol PP Kota Surabaya secara rutin telah melakukan pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol ilegal dan tanpa izin selama satu bulan terakhir.
Salah satunya pada razia toko mihol di wilayah Surabaya Selatan pada Rabu, (24/1/2024). Dalam Razia itu, Satpol PP Kota Surabaya merazia minhol yang dijual tak sesuai izin, Rabu (24/1) malam. Setidaknya ada 15 botol minuman yang berhasil diamankan petugas.
“Ini merupakan kegiatan rutin kita pengawasan rekreasi hiburan umum, kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor,” kata Andriansyah Eka Saputra, Staff Penegak Peraturan Daerah (Gakda), dalam laman resmi Satpol PP Surabaya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat toko di Surabaya Selatan yang menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C secara eceran. Tak sesuai dengan izin sebagai sub distributor yang dimiliki.
“Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran”, imbuh Andre.
Editor: Imam A. Hanifah