Tugujatim.id – 2 orang bapak ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Surabaya, Rabu (16/2/2022). Tersangka atas nama Darmono (45) warga Sokodono, Sidoarjo, dan Putu (62) asal Buleleng Bali. Perbuatan keduanya diketahui setelah melakukan transaski jual-beli burung.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu pembeli burung pada Darmono. Pembeli itu mengeluh mendapatkan uang palsu usai bertransaksi burung dengan pelaku. Polisi yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.
“Usai diselidiki, kami temukan uang palsu 197 lembar pecahan 100 ribu dari tangan Darmono,” ujar Marji saat di hubungi Tugujatim, Minggu (13/3/2022).
Dari pengakuan Darmono, dia mendapatkan uang palsu itu dengan membeli kepada seorang bernama Putu (62) yang tinggal di kawasan Rungkut, Surabaya. Polisi lantas menangkap Putu di kediamannya di Dusun Bungulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng Bali tersebut.
“Putu ini kurir dari seorang yang bernama Opa yang membuat uang palsu tersebut, saat ini Opa sudah kami tetapkan buron. Doakan semoga Ccepat tertangkap,” imbuh Marji.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu sebanyak 197 lembar pecahan 100 ribu rupiah dengan total Rp 19, 7 juta. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim