BATU, Tugujatim.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari resmi jadi tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Selasa (09/01/2024). Pasca penetapan itu, berapakah total harta kekayaan Kadinkes Kota Batu saat ini?
Posisinya sebagai kepala dinas, harta kekayaan wanita bergelar dokter gigi tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, total harta kekayaan kadinkes Kota Batu sebesar Rp3.003.195.065.
Baca Juga: Wisata Petik Melon Premium, Kebun Melon Puspa Agraria Lawang Gaet Pengunjung Gratiskan Tiket Masuk
Catatan harta kekayaan kadinkes Kota Batu itu berdasarkan laporan terakhirnya pada 15 Februari 2023. Harta senilai lebih dari Rp3 miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp1.220.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp1.132.195.065.
Kartika juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang nilainya Rp651.000.000. Alat transportasi itu terdiri dari 1 unit Mobil Honda HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2017, motor Honda NC 1100 Vario JF13E/sepeda motor tahun 2009, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2018, dan Hyundai Stargazer Prime 4×2 AT tahun 2022.
Kartika jadi tersangka korupsi bersama satu orang lainnya dari rekanan swasta yakni Abdul Khanif. Sebelumnya juga sudah ditetapkan 2 tersangka lain. Dalam waktu dekat, kasus itu akan segera disidangkan.
Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Batu, Kartika memiliki rekam jejak karir yang mentereng. Sebelum jadi kadinkes, dia pernah menjabat sebagai kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu.
Baca Juga: Hangat! 7 Desain Rumah Panggung Kayu Modern Terbaru dan Kekinian: Sejuk dan Homey Banget Bikin Betah
Meski belum pernah menyandang jabatan sekretaris, Kartika mengikuti open bidding untuk jabatan kadinkes dam lolos seleksi jabatan tersebut.
Pasca jadi tersangka korupsi, karirnya berada di ujung tanduk. Pemkot Batu akan menindak tegas jika nanti putusan hukumnya sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Jika terbukti salah, putusannya sudah inkracht, yang bersangkutan bisa jadi akan diberhentikan sebagai PNS,” tegas Inspektur Inspektorat Kota Batu Sugeng Mulyono saat dihubungi pada Rabu (10/01/2024).
Dia mengatakan, Kartika juga diberhentikan sementara usai penetapan jadi tersangka. Meski begitu, dia akan tetap mendapatkan gaji 50 persen dari gaji normal.
”Baru kemudian saat pengadilan menetapkan bersalah dan keputusannya sudah inkracht, maka dia akan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Selasa sore (09/01/2024). Dua tersangka baru ini yaitu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu drg Kartika Trisulandari dan satu tersangka lainnya dari rekanan swasta, Abdul Khanif.
Untuk diketahui, pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji ini di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Batu pada Tahun Anggaran APBD 2021.
Ada dua orang telah dijadikan sebagai tersangka sebelumnya. Mereka adalah Angga Dwi Prastya, 35, kontraktor; dan Diah Aryanti, 43, konsultan pengawas proyek.
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati